Pasangan Suami Istri Di Cakra Negara Berhasil Di Amankan Sat Resnarkoba polresta Mataram Dengan Barang Bukti 4,42 Gram Sabu

- Redaksi

Minggu, 28 Mei 2023 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Apes Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang tinggal di wilayah Kecamatan Cakranegara kota Mataram terpaksa diamankan dan harus berurusan dengan proses hukum beserta suaminya lantaran dari hasil Penyelidikan keduanya diduga menguasai narkoba jenis sabu.

Istri beserta suami tersebut diamankan tepat pada Jum’at 26 Mei 2023 pada pukul 21:00 Wita saat keduanya sedang berada di rumahnya yang menjadi TKP Pengungkapan Kasus Narkotika.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Dimas Widyantara S.IK., MH., sebelumnya atas informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah (Rumah terduga) di wilayah Cakranegara kerap dijadikan sebagai lokasi jual beli atau pun Konsumsi narkoba. Oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan ternyata benar dirumah tersebut menyimpan atau menguasai barang jenis narkoba.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil penggeledahan kami di lokasi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram Brutto. Selanjutnya barang tersebut kami amankan beserta barang bukti lain seperti Alat konsumsi sabu, alat komunikasi, bahan-bahan untuk bungkus sabu seperti klip bening serta sejumlah uang tunai,”ucap Dimas sapaan akrab Kasat Narkoba Polresta Mataram, (28/05/2023).

Kedua terduga yang diaman di dalam rumah tersebut (TKP) yakni GF, Perempuan 22 tahun, IRT dan YDA Pria 25 tahun alamat Cakranegara, Kota Mataram.

“Keduanya merupakan Suami isteri. Menurut keterangannya mereka baru belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu. Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup,”ucap Kasat.

Meski demikian Lanjutnya, pihaknya melalui penyidik akan melakukan pengembangan apakah kedua terduga ini merupakan pemain lama dan sumber barang dari mana.
“Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan,”kata Dimas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua terduga sedang dalam proses penyidikan dan kepadanya akan di ancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Rz)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru