Pengurus RW 10 Kapuk Desak Pemkot Jakbar Bongkar Bangunan di Lahan RTH

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,Lensapolri.com — Ketua RW 10 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Edi Susanto, bersama jajaran pengurusnya mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat, khususnya pihak Kelurahan Kapuk, untuk segera membongkar bangunan di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan Tanggul Timur RT 03 RW 10.

Bangunan tersebut sebelumnya difungsikan sebagai Kantor Sekretariat RW 10, namun kini beralih fungsi menjadi tempat tinggal. Menurut Edi, pengurus RW 10 sepakat agar bangunan eks sekretariat tersebut dibongkar dan dikembalikan sesuai peruntukannya sebagai taman.

“Kami minta Lurah Kapuk, Satpol PP, dan pihak Pertamanan agar segera membongkar bangunan eks Sekretariat RW 10 yang berdiri di lahan fasilitas umum taman. Tujuannya agar pertamanan di wilayah RW 10 kembali menjadi hijau,” tegas Edi Susanto, (20/8/2025).

 

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Edi juga mengungkapkan, pada 30 Juli lalu pihaknya sempat mendapat undangan mediasi dari Kelurahan Kapuk bersama mantan Ketua RW 10. Rencana mediasi tersebut bertujuan untuk membahas kesepakatan pemanfaatan bangunan eks sekretariat sebagai pos tiga pilar.

Namun, pengurus RW 10 menolak hadir lantaran mediasi yang sudah dilakukan beberapa kali dinilai tidak menghasilkan keputusan yang jelas.

“Kami dengan pengurus RW 10 sepakat menolak hadir dalam undangan mediasi itu. Ini sudah kali ketiga, ujung-ujungnya tidak ada kejelasan dan terkesan hanya mengulur waktu,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Edi menegaskan bahwa pihaknya menolak keras rencana menjadikan bangunan tersebut sebagai pos tiga pilar.

“Kami menolak kalau bangunan eks sekretariat RW 10 itu untuk pos tiga pilar. Masalahnya, pos tiga pilar yang sudah ada saja mangkrak. Intinya, bangunan harus dibongkar dan taman dikembalikan sesuai fungsinya,” tegasnya.

Sementara itu, Subur, selaku Bendahara RW 10, juga menyatakan sikap yang sama.

“Saya bersama pengurus RW 10 lainnya sepakat, agar Lurah Kapuk bersama petugas Pertamanan Kota segera membongkar eks kantor RW. Karena keberadaannya di lahan fasilitas umum peruntukan taman. Taman ya harus untuk taman, bukan rumah tinggal,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB