Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Terkait Pengancaman Terhadap Salah Satu Calon Presiden RI

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan – Polda Kaltim gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Jumat (19/1/2024).

Konferensi Pers dipimpin langsung Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., yang didampingi Panit 2 Subdit Cyber Ditreskrimsus AKP M.Yusuf L dan Panit 3 Subdit Cyber Ditreskrimsus IPTU Sarlendra Satria Yudha, S.Kom. , M.T., M.Sc.

Baca Juga :  Pisah Sambut Danrem 063/Sunan Gunung Jati

Kabid Humas menjelaskan Polda Kaltim berhasil mengamankan pelaku pemilik akun Instagram @rifanariansyah yang berkomentar “Izin Bapak, Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengakuan tersangka, baru kali ini melakukan coment negatif di akun media sosial. Dan dia melakukan hal tersebut karena tidak puas dengan dengan pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada saat debat ketiga capres kemarin.

Baca Juga :  Sampah Menggunung di Kali Dadap, Warga Keluhkan Bau dan Jalan Rusak

Usai menonton debat, pelaku membuka media sosial tiktok dan menemukan paslon 01 sedang melakukan live tiktok. Di akun tiktok tersebut, pelaku melihat ada komentar “Nembak Kepala Anis Hukumannya Berapa Lama Ya”.

Melihat komentar tersebut, pelaku mencopy paste komentar yang sama, namun pelaku berkomentar di akun calon presiden nomor urut 2 dan menambahkan komentar dengan kata “Izin Bapak”.

Baca Juga :  Bulan Bakti Polri Presisi Memperingati Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Sulteng Resmikan Bantuan Fasilitas Air Bersih

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45B JO Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polres Polman Ungkap 3 Kasus Curanmor, 2 Motor Berhasil Diamankan

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:44 WIB