Polres Jakarta Barat Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Kamis, 15 September 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, H (39) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat harus merasakan dinginnya hotel prodeo polres metro jakarta barat lantaran pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur

Aksi bejat pelaku merudapaksa anak tetangganya sendiri APP (7) sudah berlangsung sejak Pebruari 2021 hingga mei 2021, kurun waktu 3 bulan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sebanyak 7 kali

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Akp Niko Purba didampingi Komisioner KPAI Ibu Putu Elvina dan Ketua P2TP2A Dki Jakarta Bu Tri Palupi menjelaskan kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial H (39) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat yang telah mencabuli anak tetangganya sendiri APP (7)

” Aksi pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepada orangtua nya jika dirinya merasakan sakit di bagian belakang vital tubuhnya, ” ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui Livestreaming di instagram @polres_jakbar, senin, 20/12/2021.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jaya Jakarta Barat melakukan pengecekan di pos pelayanan Polsek Kalideres dalam rangka operasi ketupat jaya 2023

Menurutnya kasus ini terungkap setelah korban APP (7) melaporkan kepada orangtua nya yang merasakan sakit dibagian vital belakang

Setelah mendapatkan pengaduan korban kemudian orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polres metro jakarta barat

Kepada petugas tersangka mengakui atas perbuatannya, dari pengakuan tersangka telah melakukan pelecehan seksual anak tetangganya sendiri yang masih dibawah umur sebanyak 7 kali

” Tersangka melakukan aksinya sebanyak 7 kali dalam kurun waktu 3 bulan yaitu bulan pebruari 2021 sampai dengan mei 2021,” ujarnya

Lebih jauh Niko menjelaskan modus pelaku melakukan perbuatan nya tersebut dengan mengajak korban masuk kedalam rumahnya kemudian meminjam kan handphone pelaku untuk bermain game

” Selanjutnya korban di lakukan pelecehan seksual di daerah vital tubuhnya,” ucapnya

Baca Juga :  Imbas Pengeroyokan Kapolres dan Dandim Jepara lakukan Patroli Dialogis

Pelaku setelah melakukan aksinya kemudian mengancam korban supaya tidak mengatakannya kepada siapapun

Setelah puas melampiaskan hasrat nya kemudian pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000, selain memberikan uang pelaku juga membeli kan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 UURI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dalam kesempatan yang sama komisioner KPAI Ibu Putu Elvina mengatakan kami dari KPAI berterima kasih kepada polres metro jakarta barat yang telah cepat dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur

Baca Juga :  Korbrimob Polri Gelar Kejuaraan Menembak Internasional "Brimob Xtreme 2025"

Kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang diungkap oleh Polres Metro Jakarta Barat ini sangat memprihatinkan

” Pelaku berorientasi seksual terhadap anak anak ini sangat membahayakan,” ujarnya

Dimana dalam kejahatan seksual terhadap anak anak ini harus mendapatkan perhatian hukum yang tegas

Kasus kejahatan terhadap anak anak kerap menyasar pada orang-orang terdekat seperti tetangga rentan menjadi pelaku atau korban terhadap kejahatan seksual anak

Oleh karena itu kejahatan seksual terhadap anak harus mendapatkan perhatian penting oleh pemerintah sehingga dalam hal ini tidak hanyak tugas penegak hukum saja yang berperan

Pemerintah harus melakukan tindakan serius seperti upaya pencegahan terhadap masyarakat tentang kejahatan seksual

” Sekali lagi saya ucapkan kepada polres metro jakarta barat yang telah bergerak cepat mengungkap kasus ini,” tutupnya.(rf)`

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim URC Polres Mateng Sisir Jalan Trans Sulawesi, C3 Jadi Sasaran Utama
Cegah Balap Liar dan Tawuran, URC Polresta Mamuju Patroli Hunting hingga Dini Hari
Malam-Malam URC Polres Mamasa Bergerak, Premanisme dan Balap Liar Diantisipasi
Kapolres dan Seluruh Personel Polres Mamuju Tengah Mengikuti Ngaji Kebangsaan untuk Memperkuat Semangat Pengabdian
Api Lahap 55 Are Lahan di Binuang, Polisi Bergerak Cepat Cegah Meluas
Aksi Pencurian Terbongkar! URC Passaka Majene Amankan Terduga Pelaku
Operasi Nila Jaya 2026, Polisi Amankan Ratusan Tramadol dan Hexymer di Jakarta Barat
Operasi Nila Jaya 2026, Polsek Cengkareng Ungkap Peredaran Ribuan Obat Keras Daftar G
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 18:04 WIB

Tim URC Polres Mateng Sisir Jalan Trans Sulawesi, C3 Jadi Sasaran Utama

Minggu, 27 September 2026 - 10:24 WIB

Cegah Balap Liar dan Tawuran, URC Polresta Mamuju Patroli Hunting hingga Dini Hari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:27 WIB

Malam-Malam URC Polres Mamasa Bergerak, Premanisme dan Balap Liar Diantisipasi

Sabtu, 26 September 2026 - 12:48 WIB

Kapolres dan Seluruh Personel Polres Mamuju Tengah Mengikuti Ngaji Kebangsaan untuk Memperkuat Semangat Pengabdian

Jumat, 25 September 2026 - 14:09 WIB

Api Lahap 55 Are Lahan di Binuang, Polisi Bergerak Cepat Cegah Meluas

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB