Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan Yang Akibatkan Korban Meninggal

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara –  Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB