Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pria di Bekasi Usai Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI, Lensapolri.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berprofesi sebagai caddy golf yang diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur. Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan terlarang tersebut telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Hal ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Jumat (12/9/2025).

Baca Juga :  Perkuat Mental Personel, Kapolsek Kerambitan Dampingi Anggota Pos Radio Global

 


“Kami merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah kosan di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede,” ujar Kombes Pol Kusumo.

Korban diketahui berinisial IF (16), sedangkan terduga pelaku berinisial M (26). Keduanya saling mengenal melalui media sosial Instagram dan telah beberapa kali bertemu.

Kejadian terungkap saat orang tua korban mencari keberadaan anaknya yang tidak kunjung pulang. Mereka mendatangi kosan terduga pelaku dan mendapati keduanya dalam keadaan tanpa busana. Atas kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.


Menurut pengakuan pelaku, ia telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak tiga kali di tempat kosnya. la mengaku tidak ada ancaman yang digunakan, melainkan mengiming-imingi korban dengan janji untuk “bertanggung jawab” setelah beberapa kali pertemuan.

Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Kusumo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak.




(Rdw)

Baca Juga :  Patroli Ke Tempat Keramaian Samapta Polsek Mengwi Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dilatarbelakangi Cemburu, URC Satreskrim Polres Mamasa Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Kapolres Mateng Arahkan Bhabinkamtibmas Perkuat Kedekatan dan Perlindungan Sosial Masyarakat
URC dan Patmor Polresta Mamuju Respon Cepat Laporan Penganiayaan Perempuan di Jalan Pengayoman
Tim URC Polres Mateng Sisir Jalan Trans Sulawesi, C3 Jadi Sasaran Utama
Cegah Balap Liar dan Tawuran, URC Polresta Mamuju Patroli Hunting hingga Dini Hari
Malam-Malam URC Polres Mamasa Bergerak, Premanisme dan Balap Liar Diantisipasi
Kapolres dan Seluruh Personel Polres Mamuju Tengah Mengikuti Ngaji Kebangsaan untuk Memperkuat Semangat Pengabdian
Api Lahap 55 Are Lahan di Binuang, Polisi Bergerak Cepat Cegah Meluas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 14:12 WIB

Diduga Dilatarbelakangi Cemburu, URC Satreskrim Polres Mamasa Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Senin, 28 September 2026 - 10:44 WIB

Kapolres Mateng Arahkan Bhabinkamtibmas Perkuat Kedekatan dan Perlindungan Sosial Masyarakat

Senin, 28 September 2026 - 10:26 WIB

URC dan Patmor Polresta Mamuju Respon Cepat Laporan Penganiayaan Perempuan di Jalan Pengayoman

Minggu, 27 September 2026 - 18:04 WIB

Tim URC Polres Mateng Sisir Jalan Trans Sulawesi, C3 Jadi Sasaran Utama

Minggu, 27 September 2026 - 10:24 WIB

Cegah Balap Liar dan Tawuran, URC Polresta Mamuju Patroli Hunting hingga Dini Hari

Berita Terbaru