Polres Sragen Tangkap Pelaku Pembeli BBM Bersubsidi Secara Ilegal, 180 Liter Solar Diamankan

- Redaksi

Jumat, 9 September 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI. COM  — SRAGEN – Lantaran bermain pembelian BBM bersubsidi secara ilegal, seorang pria warga Gesi berinisial D alias erte ditangkap petugas Satreskrim Polres Sragen.

Pelaku tertangkap petugas setelah membeli solar sebanyak 6 jerigen, masing masing jerigen berkapasitas 30 liter, di sebuah SPBU kecamatan Karangmalang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, “Kasus ini terbongkar setelah aksi pelaku membeli BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut diketahui salah seorang anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2022 lalu, “ terangnya, Kamis, (08/09/2022).

Baca Juga :  Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

“Melihat aksi pelaku membeli BBM berbsubsidi tengah mengantre menggunakan jerigen, petugas polisi tersebut kemudian memantau perilaku pelaku dan membuntuti kendaraan jenis APV milik pelaku saat meninggalkan SPBU di Karangmalang. Sesampai di ring road selatan, tepatnya di utara stadion Taruna, petugas kemudian menghentikan kendaraan APV warga abu abu tersebut, “ tambahnya.

Saat dilakukan interograsi serta pemeriksaan dalam kendaraan, diketahui ada sebanyak 8 jerigen berkapasitas 30 liter, namun yang berisi BBM jenis solar hanya 6 jerigen, sedangkan 2 jerigen lainnya kosong.

Baca Juga :  Camat Terima Audiensi Jodi Panggabean : Keberadaan IPK Harus Dapat Dirasakan Masyarakat Medan Sunggal

Pengisian BBM bersubsidi 6 jerigen jenis solar itu tidak dilengkapi surat ijin. Pelaku mengaku, telah membeli BBM bersubsidi tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Sedangkan 2 jerigen yang masih kosong, rencananya akan diisi BBM jenis pertalite, namun tidak dibolehkan oleh petugas SPBU.

Iptu Ari menguraikan, dari pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan pelakuy sejak 4 tahun lalu, dengan rata rata pembelian setiap bulannya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau denda Rp 60 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud pasal 55 undang undang RI nomor 22 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Pangdam XIII/Mdk Pastikan Keamanan Kawasan Industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulteng

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif diruang Satreskrim Polres Sragen. Selain menangkap pelaku petugas juga telah mengamankan barangbukti kendaraan pelaku, satu unit kendaraan Suzuki APV warna abu abu metalik, 6 buah jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 buah jerigen kosong.

(Humas / Vio Sari ) LENSAPOLRI

Red. /Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Polres Jakbar Buru Penyuplai Sabu Aktor RF, Identitas Pelaku Sudah Diketahui
BCW Apresiasi KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Dorong Pengusutan Suap Impor Sampai Tuntas
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Kamis, 3 September 2026 - 15:11 WIB

Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi

Berita Terbaru

Berita Mabes Polri

Game Spin Wheel Berhadiah Ramaikan Sosialisasi Hak untuk Tahu di CFD Jakarta

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:16 WIB