Polres Sragen Tangkap Pelaku Pembeli BBM Bersubsidi Secara Ilegal, 180 Liter Solar Diamankan

- Redaksi

Jumat, 9 September 2022 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI. COM  — SRAGEN – Lantaran bermain pembelian BBM bersubsidi secara ilegal, seorang pria warga Gesi berinisial D alias erte ditangkap petugas Satreskrim Polres Sragen.

Pelaku tertangkap petugas setelah membeli solar sebanyak 6 jerigen, masing masing jerigen berkapasitas 30 liter, di sebuah SPBU kecamatan Karangmalang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama dalam keterangannya melalui Kasi Humas Iptu Ari Pujiantoro mengatakan, “Kasus ini terbongkar setelah aksi pelaku membeli BBM jenis solar dengan menggunakan jerigen di SPBU tersebut diketahui salah seorang anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada 30 Agustus 2022 lalu, “ terangnya, Kamis, (08/09/2022).

“Melihat aksi pelaku membeli BBM berbsubsidi tengah mengantre menggunakan jerigen, petugas polisi tersebut kemudian memantau perilaku pelaku dan membuntuti kendaraan jenis APV milik pelaku saat meninggalkan SPBU di Karangmalang. Sesampai di ring road selatan, tepatnya di utara stadion Taruna, petugas kemudian menghentikan kendaraan APV warga abu abu tersebut, “ tambahnya.

Saat dilakukan interograsi serta pemeriksaan dalam kendaraan, diketahui ada sebanyak 8 jerigen berkapasitas 30 liter, namun yang berisi BBM jenis solar hanya 6 jerigen, sedangkan 2 jerigen lainnya kosong.

Pengisian BBM bersubsidi 6 jerigen jenis solar itu tidak dilengkapi surat ijin. Pelaku mengaku, telah membeli BBM bersubsidi tersebut dengan harga Rp 500 ribu. Sedangkan 2 jerigen yang masih kosong, rencananya akan diisi BBM jenis pertalite, namun tidak dibolehkan oleh petugas SPBU.

Iptu Ari menguraikan, dari pengakuan pelaku, aksi serupa telah dilakukan pelakuy sejak 4 tahun lalu, dengan rata rata pembelian setiap bulannya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama lamanya 6 tahun atau denda Rp 60 miliyar rupiah, sebagaimana dimaksud pasal 55 undang undang RI nomor 22 tentang minyak dan gas bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif diruang Satreskrim Polres Sragen. Selain menangkap pelaku petugas juga telah mengamankan barangbukti kendaraan pelaku, satu unit kendaraan Suzuki APV warna abu abu metalik, 6 buah jerigen berisi solar bersubsidi, serta 2 buah jerigen kosong.

(Humas / Vio Sari ) LENSAPOLRI

Red. /Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru