Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Merupakan Ayah Kandung Sang Korban

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sukoharjo – ES (34) adalah pelaku yang tega mencabuli (FA) anak kandungnya yang baru berusia 7 tahun, kini pelaku telah diamankan Polres Sukoharjo. Pelaku adalah Warga Desa Ketandan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan mengungkapkan, bahwa berdasarkan kesaksian dari ibu kandung korban, korban mengaku sakit pada bagian kemaluan. Kemudian sang ibu membawa korban ke rumah sakit.

“Saat dibawa ke rumah sakit, ditemukan bukti bahwa sang anak merupakan korban pencabulan. Ditambah lagi ditemukan bukti berupa bekas cairan sperma pada celana dalam sang anak” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (16/09/2021).

Menindaklanjuti keadaan tersebut, sang ibu melaporkan ke Polres Sukoharjo. Berdasarkan penyelidikan dari Satreskrim Polres Sukoharjo, ditemukan bahwa pelaku merupakan ayah kandung korban.

“Pengakuan dari pelaku pencabulan baru terjadi satu kali, namun menurut hasil visum menunjukkan pencabulan sudah terjadi sebanyak dua kali. Dilihat dari luka korban yang sudah parah,” jelas Kapolres Sukoharjo.

Penangkapan pelaku berlokasi di rumahnya yang berada di Klaten. Saat proses penangkapan terjadi, pelaku mengaku bahwa ia tidak sadar telah melakukan hubungan badan dengan anak kandungnya sendiri.

“Melalu hasil pemeriksaan pelaku, modus pelaku melakukan persetubuhan adalah pelaku berhalusinasi sedang bersetubuh dengan istrinya, setelah terbangun dan merasakan ejakulasi, ternyata pelaku sedang tidur dengan anaknya,” ujarnya.

“Pelaku sendiri sudah dua tahun pisah ranjang. Pelaku menjelaskan bahwa sang istri tidak mau tidur seranjang lagi,” tambahnya.

Berdasarkan kasus tersebut, pelaku terancam hukuman Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Saat ini, Satreskim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Unit Pelayanan perempuan dan anak (PPA) berkoordinasi dengan psikolog untuk menangani psikologis korban,” pungkas Kapolres.

(Vio Sari/Humas)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru