Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Peredaran Obat Tramadol Ilegal di Tangerang

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,  – Kepolisian Sektor Jatiuwung berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat jenis Tramadol tanpa izin edar, yang melanggar Pasal 435 Subs Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dua orang pelaku dilakukan penangkapan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas ilegal tersebut.

Kasus ini terungkap pada Senin, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah ruko yang terletak di belakang Bingxue Jatiuwung, Jalan HA Chaerudin, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Pelapor, Angga Wiganda, bersama saksi Tio Raimon Danyel mendapatkan informasi adanya penjualan obat Tramadol tanpa izin edar di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, Angga dan saksi melihat seorang pria, inisial AS, sedang duduk di dalam ruko. Mereka kemudian berpura-pura membeli obat tersebut. Saat AS berusaha mengambil obat yang disimpan dalam jaketnya, keduanya langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polsek Jatiuwung.

Pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Derry DKP, SH, M.Si, segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan AS bersama barang bukti berupa 57 butir obat Tramadol dan uang tunai sebesar Rp 100.000,- yang diduga hasil penjualan obat ilegal tersebut. Tidak lama kemudian, polisi juga mengamankan pelaku lain, inisial AZ, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Jatiuwung guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi dokumen serta barang bukti yang ditemukan.

Kompol Rabiin, S.H., Kapolsek Jatiuwung, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga kesehatan masyarakat dan menegakkan hukum di wilayah hukum Jatiuwung.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari, SH, SIK, MSI, membenarkan hal tersebut dan berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran obat obatan tersebut, dimohon masyarakat dapat menghubungi bebas pulsa Call Center 110

Derry

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Majelis Riyadhoh Arrifaiyyah dan SABATIN Gelar Penyembelihan dan Penyaluran Hewan Kurban Iduladha 1447 H
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:15 WIB

Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok

Berita Terbaru