Propam Polda Bali Periksa Dua Personil SPKT Polsek Kuta Terima Uang 200.Ribu Dari Pelapor WNA

- Redaksi

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K., tegaskan Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personil SKPT Polsek Kuta yang terima uang Rp.200.ribu dari pelapor WNA, pada selasa 21 januari 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua personil masing-masing an. Aiptu GKS. dan Aiptu S merupakan anggota SPKT Polsek Kuta mengakui pada minggu 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA an. SGH asal Colombia diantar seorang laki-laki an. AW (menunggu diparkir), dengan tujuan mau membuat laporan ke kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 14 Pro Max Porple, setelah ditanya oleh Ka SPKT ternyata lokasi kehilangan HP dijalan uluwatu jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan di sarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau brangkat ke Negaranya dan WNA tersebut mohon di bantu untuk keperluan klaim asuransi di Negaranya.

Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan Laporan asalkan WNA an. SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp 200.ribu untuk biaya administrasi dan WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut, selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 promax di jalan Legian Kuta Badung Bali.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT tersebut mengajak SGH kesebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200.ribu sesuai kesepakatan tersebut.

Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali dan ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan, ungkap KBP Ariasandy.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan
Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Minggu, 19 April 2026 - 13:07 WIB

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Berita Terbaru

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB