Satreskrim Polres Madiun Bekuk penjual TOGEL Sydney

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madiun : Lensa Polri

Maraknya perjudian jenis toto gelap (togel) semakin meresahkan masyarakat. Iming-iming untung besar dengan taruhan jumlah kecil telah memperdaya pelakunya. Warga yang merasa tidak nyaman dengan adanya perjudian illegal itu kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Madiun berhasil bekuk pelaku perjudian toto gelap jenis Sidney pada Kamis (16/9/2021) Kabupaten Madiun. Ada tiga tersangka diamankan, MA ditangkap di kecamatan Kebonsari, RY dan AJ diamankan di Kecamatan Dolopo.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku menggunakan cara offline dalam bertransaksi penjualan judi togel. Salah satu pelaku mengaku telah berkecimpung dalam perjudian ilegal tersebut selama 7 bulan dengan omset sekitar 1 juta rupiah setiap harinya.

“Kalau menurut keterangan mereka, berjualan secara konvensional. Karena mereka hanya pengecer yang kemudian akan setor ke atasnya, ini yang akan kami selidiki lagi,” tegas AKBP Jury Leonard Siahaan, Kapolres Madiun pada konferensi Pers yang digelar pada Kamis (30/2021) di Mapolres Madiun.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Madiun yakni 3 buah handphone, beberapa bendel kertas untuk rekapan judi togel dan uang sejumlah total Rp. 256.000,-

Polisi menjerat para pelaku judi togel Sidney tersebut dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun 8 bulan dan denda paling banyak 25 juta rupiah.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras
Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Ungkap Peredaran Tramadol dan Hexymer, Polsek Cengkareng Amankan Pelaku Beserta 2.500 Butir Obat Keras

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:01 WIB

Cek Langsung ke Lokasi, Polisi Tidak Temukan Perakitan Handphone Rekondisi Ilegal di Ruko 1000

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:06 WIB

Berkedok Jual Sembako dan Warung Kopi, Peredaran Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibongkar Polisi, Polsek Kalideres Amankan 2 Orang Pelaku

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Berita Terbaru