Sesuai prosedur hukum yaitu Banding para ahli waris mengajukan keberatan di Pengadilan Tinggi

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Putusan dari perkara yang telah melalui proses persidangan merupakan wujud nyata kebijakan majelis hakim. Berdasarkan pertimbangan sesuai mekanisme yang berlaku dalam undang-undang peradilan di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakut adalah salah satu pengambil keputusan dari perkara yang disidangkan. Berlokasi di Jl. R. E. Martadinata No.4, Sunter Agung, Kec. Tj. Priok, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Senin (27/5)

Menelusuri informasi putusan yang telah di putusankan pengadilan tidak mudah, banyak mekanisme yang harus ditempuh. Diantaranya dengan menghubungi humas atau juru bicara PN. Bila tidak tersambung dapat melalui system aplikasi mengenai putusan perkaranya yang diupload PN Jakarta Utara.

Salah satu advokat dari Posbakum Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, terkait statmen perkara, pengadilan diserahkan ke humasnya dari Hakim bersangkutan.

“Tetapi ketika menyangkut wibawa pengadilan tentu tidak bisa memberikan keterangan putusan perkara,” terangnya.

Panitera adalah Pejabat Pengadilan yang dalam struktural membantu Pimpinan yaitu Pengadilan dan memimpin di bidang Kepaniteraan. Serta menyelenggarakan administrasi persidangan dan membantu hakim sidang untuk membuat berita acara pemeriksaan sidang.

“Panitera tugasnya hanya sebagai pelayan persidangan untuk sebagai pembantu dalam surat menyurat, dan dia juga tidak tahu setelah diputus hakim apakah ada banding atau tidak, karena itu dia tidak bisa memberikan keterangan terkait hasil dari putusan perkara,” ujarnya.

Baca Juga :  Selama Maret - Mei 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

Dia mengatakan, untuk mendapatkan informasi terkait perkara, dipersilahkan melalui PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat umum dan khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan informasi layanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun perkara waris yang sedang di tangani oleh Team Kuasa Hukum HRY & Partners agar perkara waris dengan nomor : 485/Pdt.G/23/PN. JKT UTR, yang saat ini telah menempuh upaya Hukum Banding, Herry Yap. SH., CCL. mengatakan bahwa kami berharap semua proses berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedural yang ada, kami juga ingin kasus ini dikawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Cegah PMK Subsatgas Aman Nusa II Lakukan Patroli Dialogis. Ini Kata Kabid Humas Polda NTB.

“Hakim adalah ujung tombak keadilan bagi masyarkat,” tandasnya. Jum’at (31/5)

Kami berharap majelis hakim yang memeriksa pada Tingkat banding ini mempertimbangkan dari memori banding yang telah kami ajukan.

Majelis Hakim harus melihat fakta – fakta kebenaran pada perkara waris ini yang ada dalam memori banding kami, tutur Friend Kasih, SH.

Masalah waris ini sering terjadi karna adanya ketidakadilan dalam pembagiannya dan biasanya ada salah satu pihak yang ingin menguasainya, oleh karna itu haruslah ada rasa keadilan yang tercapai, tutup Gunawan Situmorang, SH. (arief)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru