SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Menerima Gratifikasi yang tidak Umum dari pengendara yang mengisi pertalite berulang dalam waktu singkat

SPBU Menerima Gratifikasi yang tidak Umum dari pengendara yang mengisi pertalite berulang dalam waktu singkat

TANGERANG, LENSAPOLRI — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dinilai tidak wajar terpantau di SPBU 34.151.19 Pertamina, Jalan Husen Sastranegara, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar terlihat berulang kali melakukan pengisian Pertalite dalam waktu singkat.

Kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk mengisi bahan bakar dalam selang waktu yang tidak lama.

Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menilai aktivitas tersebut tidak lazim.

“Motornya besar, bolak-balik isi. Setelah keluar, tidak lama masuk lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurutnya, pola pengisian berulang dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi masyarakat tertentu.

Sementara itu, Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, dikonfirmasi menegaskan tidak ada aturan yang melarang konsumen melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu berdekatan.

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” kata Hendra (13/2/2026).

Ia juga menyebut pihak SPBU tidak diperkenankan melarang ataupun membatasi pembelian BBM pertalite oleh konsumen.

“Sementara dari Pertamina, kami ditekankan jangankan melarang, menyebut pembatasan saja tidak boleh,” ujarnya.

Terkait dugaan praktik tidak wajar, Hendra mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di lapangan. Soal pemberian uang dari konsumen kepada petugas bersifat sukarela.

“Kalau ada praktik dari konsumen memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalnya orang isi mobil lalu memberi gorengan, kan boleh saja kita terima,itukan sebagai gratifikasi. Intinya kita tidak mematok harus bayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.

(Derry)

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Barat Tinjau Kesiapan Pospam Seasons City Jelang Malam Tahun Baru 2026
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku
Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Berita Terbaru