Topik Polres MetropoTangerang Kota

Pelaku berinisial S alias H (26), warga Kampung Sukatani Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 16 strip obat berbahaya daftar G merk Tramadol dengan total 160 butir, 4 bungkus obat berbahaya daftar G merk Eximer sebanyak 16 butir

Polresta

Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang Tanpa Izin Edar

Polresta | Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Rabu, 15 Oktober 2025 - 08:01 WIB

TANGERANG, Lensapolri.com — Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku tindak pidana mengedarkan obat tanpa izin edar dan tanpa…