Tampak Algojo Eksekusi Cambuk Terhadap Keempat Terdakwa Mesum di Kota Langsa

- Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


LensaPolri.com, Kota Langsa – Dua pasang sejoli yang diduga melakukan perbuatan mesum dan melanggar Qanun Syari’at Islam dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali, bertempat di Tribun Lapangan Merdeka kota Langsa, pada hari Kamis (21/12/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Langsa, Rudi Selamat SP, melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas, Muhammad Tarmizi SH MH, menyampaikan tim terpadu eksekusi uqubat cambuk melaksanakan pencambukan terhadap pelanggar Qanun Syari’at Islam dan menghukum terdakwa yaitu:

1.Muhammad Molana Risky Bin Azhar Usman sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 19/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 24 Oktober 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

2.Rauzatul Jannah Binti Lukman Budiman sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 19/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 24 Oktober 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

3.Muhammad Taufik Bin Zulkifli sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 21/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 7 Desember 2023 dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

4.Amelia Adelia Binti Alm Sarpin sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 21/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 7 Desember 2023. dengan uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali.

“Inilah keempat terdakwa yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali di hadapan umum, kiranya ini menjadi pembelajaran kita semua untuk tidak mengulangi kesalahan dikemudian hari serta menjadi iktibar semua pihak,” tandasnya.

(Zainal).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru