Tertekan Biaya Pernikahan, Pria di Tangerang Nekat Bunuh Driver Ojol Demi Curi Motor

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Kepolisian mengungkap motif di balik pembunuhan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial ATP yang ditemukan tewas di Posko Ojol kawasan Perumahan Villa Taman Bandara, Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial RD alias Rahmat Dimas (25) mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tertekan persoalan ekonomi, terutama biaya pernikahan.

Hasil pemeriksaan mengungkap, RD mengaku mendapat desakan dari keluarganya untuk segera menikah. Tekanan tersebut membuat pelaku mengalami beban psikologis hingga berniat mengakhiri hidup dengan membawa sebilah pisau.

Namun, niat itu berubah ketika pelaku melintas di lokasi kejadian dan melihat korban sedang tertidur di dekat sepeda motor Honda PCX miliknya. Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian timbul niat untuk mencuri kendaraan korban.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan bahwa pelaku berusaha mengambil kunci motor dari kantong korban. Saat korban terbangun dan berusaha mempertahankan kendaraannya, pelaku langsung menyerang dengan pisau yang telah dibawanya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tusuk yang mengakibatkan meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda PCX serta telepon genggam milik korban.

Baca Juga :  Polda Bali Buru Pelaku Pemerkosa WNA Di Uluwatu

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 03.50 WIB. Tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

RD ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, dini hari di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat proses penangkapan, pelaku disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga :  Tingkatkan Kamtibmas Pada Malam Hari, Unit Raimas Susuri Jalur Utama

Saat ini, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi maupun tekanan hidup tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindak pidana yang merenggut nyawa orang lain. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional hingga tuntas.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan
Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat
Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan
Pastikan Fisik Tetap Prima, Personel Polda Sulbar Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani
Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam
Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju
Biddokkes Polda Sulbar Gelar Bimtek Kesehatan 2026, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat yang Profesional dan Humanis
Perkuat Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulbar Bangun Sinergi dengan Lembaga Keagamaan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Berita Terbaru