Tidak Cukup Bukti, Ditreskrimsus Polda Banten Hentikan Proses Penyelidikan Laporan Pengaduan NR

- Redaksi

Rabu, 22 Februari 2023 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Lensapolri.com-Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan informasi terkini terkait laporan RZ (21) terhadap NR (21) atas pencemaran nama baik di Polda Banten.

Didik mengungkapkan jika Ditreskrimsus Polda Banten telah melakdanakan gelar perkara terkait perkara ini. “Pada Selasa (21/02) telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” kata Didik pada Rabu (22/02).

Dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat. “Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil keterangan saksi ahli dapat disimpulkan bahwa tulisan NR yang dilaporkan oleh RZ belum memenuhi unsur pidana. “Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” ungkap Didik.

Kemudian pada Senin (23/01) RZ mencabut laporan pengaduannya melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Dirreskrimsus Polda Banten. “Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” tutup Didik.

Red.MJ

Sumber(Red, Bidhumas Polda Banten)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Berita Terbaru