Tiga Pelaku Curas Diwilayah Hukum Polsek Pringgabaya Berhasil ditangkap

- Redaksi

Selasa, 7 Maret 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM LOMBOK TIMUR NTB – Unit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya berhasil mengamankan pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan) Sabtu (05 /3/ 2023).
Yang mana pada hari Minggu 25 -12 – 2022 sekira pukul 01.30 wita pada saat korban HW bersama 5 temannya yang merupakan anak warga kampung Kepak Anjani Barat kecamatan Suralaga yang melakukan liburan Camping di pinggir pantai wisata Sunrine Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya.

Sewaktu melintas di jln menuju kayangan HW berpapasan dengan 3 pelaku pencurian berinisial SJ (32), MS (30), ZH (18) untuk menghindari hal yg tidak diinginkan ,korban di hampiri oleh 3 orang mendatangi korban serta menanyakan “kamu Ngapain disini,” merasa takut korban besama temannya menjawab “kami lagi Camping” namun pelaku mengancam “kamu mau pilih mati atau serahkan barangmu” dan berkali kali mengancam korban serta temannya lalu kelompok tersebut mengambil barang korban berupa hp dan barang berharga lainnya.

Atau kejadian tersebut selanjutnya korban minta tolong kepada warga setempat lalu bersama warga korban diantar ke Polsek Pringgabaya untuk membuat laporan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan polisi LP/ B/01/Ill/2023/SPKT/POLSEK PRINGGABAYA/POLRES LOMBOK TIMUR/POLDA NTB. an.Opan Agustiadi, kemudian Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH., bersama Panit Opsnal Reskrim Polsek Pringgabaya Ipda Dedi Gunawan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Sabtu (04/3/2023) Dapat diamankan 3 orang pelaku inisial SJ (32) ,MS (30) ZH (18) ,tinggal di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya ,berdasarkan keterangan dari pelapor saat di mintai keterangan tidak berubah dari pengakuan 3 orang pelaku,”ucap Kapolsek Pringgabaya.

Dari pelaku dapat diamankan barang bukti sepeda motor milik pelaku yg digunakan saat beraksi.

Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto, SH melalui Panit Opsnal Reskrim Ipda Dedi Gunawan, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku CURAS ( pencurian dengan Kekerasan ).

Ketiga nya dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” Ungkap Ipda Dedi Gunawan (Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru