Tim Puma Polresta Mataram Kembali Tangkap Pelaku Judi Online

- Redaksi

Minggu, 21 Agustus 2022 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Puma Polresta Mataram Kembali Tangkap Pelaku Judi Online

 

LENSAPOLRI.COM, MATARAM NTB – Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Puma Polresta Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap IP, (32) terduga pelaku tindak pidana Perjudian jenis togel online berdasarkan nomor LP/A/396/VIII/2022/ SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Agustus 2022 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Lingkungan Selaparang Kel. Banjar Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Minggu, (21/08)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan bahwa awalnya Tim Puma mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku telah melakukan perjudian jenis togel di TKP, terang Kadek.

” Selanjutnya Tim Puma bergerak menuju TKP dan mendapati terduga pelaku IP sedang duduk memegang Hand Phone merk OPPO warna abu silver selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar TKP dan ditemukan barang barang bukti hasil judi togel tersebut ” tandas Kadek.

” Terkait dengan perjudian togel online yang dilakukan oleh terduga pelaku IP beserta dikuatkan oleh keterangan saksi LM, (35) sebagai juru parkir di TKP yang mengatur parkiran motor ”

” Menurut LM apabila ada pembeli togel yang mengendarai sepeda motor datang ke TKP mencari terduga pelaku IP ”

” Perjudian Togel online tersebut dilakukan oleh terduga pelaku melalui akun togel pada situs www. pasto2. com yang mana terduga pelaku mengisi saldo deposit melalui m-Banking “, tambahnya

Kompol Kadek juga menjelaskan untuk identitas pelaku IP, 32, Kelurahan Ampenan Tengah Kecamatan Ampenan sedangkan saksi LM, 35, Juru Parkir, Kelurahan Banjar Kecamatan Mataram Kota Mataram “, ucapnya

” Sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo warna abu silver, 1 ( satu) buah kantong plastik kecil bening yang berisikan : 13 (tiga belas) Lembar kertas yang bertuliskan nomor togel dan 1 (satu) buah batu kecil, 4 (empat) buah bolpoint, Uang tunai sejumlah 147 ribu ”

Selanjutnya terduga IP pelaku dan saksi/juru parkir LM, beserta barang bukti diamankan di Polres Kota Mataram untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tutup Kompol Kadek.

(IN.LP) Red — Rhamdan

LENSAPOLRI

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB