Tim URC Bergerak, Polres Polman Ringkus Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Bawa Lari

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN — Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur.

Penahanan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, setelah penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman melakukan serangkaian proses penyidikan berdasarkan laporan yang diterima kepolisian.

Tersangka yang ditahan berinisial AR alias IK, warga Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Tersangka diketahui lahir di Pekkabata pada 19 Oktober 2008 dan hingga saat ini belum bekerja.

Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/394/VIII/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat, tertanggal 29 September 2026.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP Sidik/220/X/RES 1.24./2026/Reskrim tertanggal 2 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor S.Kap/142/X/RES 1.24./2026/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026 terhadap tersangka.

Baca Juga :  Polres Gianyar Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Dua Warga Negara Asing Ditangkap Saat Hendak Melarikan Diri ke Malaysia

Setelah dilakukan penangkapan, penyidik Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/108/X/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 5 Oktober 2026.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. membenarkan adanya proses penahanan tersebut sebagai bagian dari penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) subsider Pasal 454 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Malam Minggu Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Amankan Kawasan Wisata.

Sebelum ditempatkan di rumah tahanan, kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu diperiksa oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Polman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani proses penahanan.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Saluran Irigasi Polman, Piket URC Reskrim Datangi TKP
Semarak HUT TNI ke-81, Kapolresta Mamuju Sambangi Lanal Mamuju Bawa Tumpeng dan Kue Tart
Kejutan Penuh Keakraban, Kapolresta Mamuju Berikan Surprise HUT TNI ke-81 di Kodim 1418/Mamuju
TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag
Cegah Kriminalitas Jalanan, URC Sat Reskrim Polres Majene Hunting Tengah Malam
Remaja Nongkrong Tengah Malam Disambangi URC Polres Mateng
Kapolres Mateng Suntik Semangat Pelajar, Beasiswa Jadi Jalan Menuju Masa Depan
URC–Patmor Polresta Mamuju Bergerak, Keributan Malam Hari Berhasil Dikendalikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:55 WIB

Tim URC Bergerak, Polres Polman Ringkus Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Bawa Lari

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Saluran Irigasi Polman, Piket URC Reskrim Datangi TKP

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Semarak HUT TNI ke-81, Kapolresta Mamuju Sambangi Lanal Mamuju Bawa Tumpeng dan Kue Tart

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kejutan Penuh Keakraban, Kapolresta Mamuju Berikan Surprise HUT TNI ke-81 di Kodim 1418/Mamuju

Senin, 5 Oktober 2026 - 11:28 WIB

TNI-Polri Makin Solid, Kapolresta Mamuju Hadiri HUT ke-81 TNI di Makorem 142/Tatag

Berita Terbaru