JAKARTA — Tim gabungan Polsek Tanjung Duren dan Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus peredaran narkoba sebanyak 1.836 pil ekstasi dengan nilai ditaksir Rp1 miliar.
Menurut Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina Labobar dari pengungkapan narkoba tersebut, sebanyak 4.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Tersangka berada di TKP Kebon Jeruk, seorang laki-laki berinisial M, sekarang DPO. Di rumah tersebut kita dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi,” ujar Kapolsek dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek melanjutkan, setelah pengungkapan di Kebon Jeruk, pihaknya kembali menangkap tersangka RAS di kawasan Petojo, Jakarta Pusat.
“Di sana kita dapati 11 ekstasi warna hijau dan 11 gram sabu. Kita amankan satu tersangka. Dan satu orang masih kita cari dan kembangkan lagi,” sambungnya.
Masih dari keterangan Kapolsek, para pengedar ekstasi ini termasuk dalam jaringan lokal (Jakarta). Nantinya, ekstasi tersebut akan diedarkan di Jakarta.
“Harga satu butir ekstasi diperkirakan Rp500 ribu,” ucapnya.
Adapun para tersangka nantinya akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan/atau Pasal 112 dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.(*)