JAKARTA — Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar Sindikat Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Rabu 26 Januari 2022.
Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat didampingi Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendry Febrianto Kurniawan L
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangan persnya menjelaskan, Sekita pukul 19.05 WIB tim dari Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap kegiatan Pinjol atau pinjol ilegal yang berada di Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengrebekan tersebut Penyidik telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pinjol ilegal dan 98 orang karyawan mereka semua telah mengoperasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal,” Ujarnya.
Adapun aksi 98 orang karyawan Pinjol Ilegal ini, kata Kombes Pol E Zulpan, tugasnya terbagi menjadi dua yang pertama adalah tim reminder sebagai tim 8 orang Kemudian tugas dari tim reminder inilah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 12 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 Orang ini ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka sisanya yang 50 orang untuk mengingatkan yang atas keterlambatan para peminjam dan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri kemudian keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri mengingatkan kemudian 16 sampai 30 hari serta 31-60 hari sampai dengan jatuh tempo.
“Tindakan dari Pinjol ilegal yang melanggar hukum diantaranya adalah ancaman kemudian meng upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat dan derajat daripada peminjam dan sebagainya,”Jelasnya.
Untuk kegiatan Pinjol Ilegal ini, Kata Kombes Pol E Zulpan, kegiatan pinjol ilegal ini tidak terdapat ijin dari OJK, selain itu kegiatan tersebut juga tentunya melanggar dari pada ketentuan hukum yang pertama undang-undang ITE dan yang kedua melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Undang-undang No 8 Tahun 99 sebagaimana diatur dalam Pasal 62 para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mus)