Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Pinjol Ilegal

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar Sindikat Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Rabu 26 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat didampingi Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendry Febrianto Kurniawan L

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangan persnya menjelaskan, Sekita  pukul 19.05 WIB tim dari Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah  mengungkap kegiatan Pinjol  atau pinjol ilegal yang berada di Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara.

“Dari pengrebekan tersebut Penyidik telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pinjol ilegal dan 98 orang karyawan mereka semua telah mengoperasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal,” Ujarnya.

Adapun aksi 98 orang karyawan Pinjol Ilegal ini, kata Kombes Pol E Zulpan, tugasnya terbagi menjadi dua yang pertama adalah tim reminder sebagai tim 8 orang Kemudian tugas dari tim reminder inilah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 12 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 Orang ini ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka sisanya yang 50 orang untuk mengingatkan yang atas keterlambatan para peminjam dan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri kemudian keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri mengingatkan kemudian 16 sampai 30 hari serta 31-60 hari sampai dengan jatuh tempo.

“Tindakan dari Pinjol ilegal yang melanggar hukum diantaranya adalah ancaman kemudian meng upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat dan derajat daripada peminjam dan sebagainya,”Jelasnya.

Untuk kegiatan Pinjol Ilegal ini, Kata Kombes Pol E Zulpan, kegiatan pinjol ilegal ini tidak terdapat ijin dari OJK, selain itu kegiatan tersebut juga tentunya melanggar dari pada ketentuan hukum yang pertama undang-undang ITE dan yang kedua melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Undang-undang No 8 Tahun 99 sebagaimana diatur dalam  Pasal 62  para pelaku  pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mus)

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu Di Sarung Tangan Dua Pria Di Mataram Dibekuk Polisi

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Jangkau Warga Binaan Langsung, Inovasi Layanan Kesehatan Jemput Bola Lapas Narkotika Bangli
Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember
Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi
14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual
Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten
Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:47 WIB

Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:26 WIB

Jangkau Warga Binaan Langsung, Inovasi Layanan Kesehatan Jemput Bola Lapas Narkotika Bangli

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:16 WIB

Semangat Kebangkitan Nasional Bergelorara di Lapas Jember

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01 WIB

Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:21 WIB