Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Pinjol Ilegal

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Tim Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan membongkar Sindikat Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Rabu 26 Januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat didampingi Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendry Febrianto Kurniawan L

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangan persnya menjelaskan, Sekita  pukul 19.05 WIB tim dari Subbid Cyber Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah  mengungkap kegiatan Pinjol  atau pinjol ilegal yang berada di Pantai Indah Kapuk 2 Jakarta Utara.

“Dari pengrebekan tersebut Penyidik telah mengamankan 1 orang manajer yang bertanggung jawab dalam kegiatan Pinjol ilegal dan 98 orang karyawan mereka semua telah mengoperasionalkan sebanyak 14 aplikasi pinjaman online ilegal,” Ujarnya.

Adapun aksi 98 orang karyawan Pinjol Ilegal ini, kata Kombes Pol E Zulpan, tugasnya terbagi menjadi dua yang pertama adalah tim reminder sebagai tim 8 orang Kemudian tugas dari tim reminder inilah mengingatkan sebelum jatuh tempo daripada peminjam 12 hari sebelum jatuh tempo maka tim reminder yang berjumlah 48 Orang ini ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka sisanya yang 50 orang untuk mengingatkan yang atas keterlambatan para peminjam dan dibagi menjadi beberapa kategori yaitu 1 sampai 7 hari ada timnya sendiri kemudian keterlambatan 8 sampai 15 hari ada timnya sendiri mengingatkan kemudian 16 sampai 30 hari serta 31-60 hari sampai dengan jatuh tempo.

“Tindakan dari Pinjol ilegal yang melanggar hukum diantaranya adalah ancaman kemudian meng upload hal-hal yang bisa menurunkan harkat, martabat dan derajat daripada peminjam dan sebagainya,”Jelasnya.

Untuk kegiatan Pinjol Ilegal ini, Kata Kombes Pol E Zulpan, kegiatan pinjol ilegal ini tidak terdapat ijin dari OJK, selain itu kegiatan tersebut juga tentunya melanggar dari pada ketentuan hukum yang pertama undang-undang ITE dan yang kedua melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Undang-undang No 8 Tahun 99 sebagaimana diatur dalam  Pasal 62  para pelaku  pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Mus)

Baca Juga :  Gelapkan Barang Toko, Tiga Karyawan Toko Elektronik di Mataram Diringkus Petugas

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita
Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:49 WIB

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 17:43 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Berita Terbaru