Satreskrim Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap 1 Orang Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur.

- Redaksi

Jumat, 28 Januari 2022 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Jumat (28/1) bertempat didepan lobi Bid Humas Polda Metro Jaya telah dilaksanakan Konferensi Pers dan Doorstop dipimpin oleh KBP E. Zulpan, S.I.K., M.Si. Kabid Humas Polda Metro Jaya di dampingi AKBP Sarly Solly, S.I.K., M.H. Kapolres Tangerang Selatan , AKP Aldo Primandana Putra, S.I.K., M.Si. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan , IPDA Tita Puspita Agustina, S.Trk. Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, terkait kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga :  Inovasi Mobil Vaksin Keliling Polrestabes Surabaya Raih Awards PWI Jatim 2022

“Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur” jelas Zulpan.

Pelaku mengakui perbuatan persetubuhan kepada Sdri. AAL, Perempuan, 15 Tahun 5 Bulan, di hari Jumat (21/1) bertempat di Apartemen Green Lake Jl. Rasuna Said Kel. Ciputat, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Diketahui pelaku (TDP) seorang laki-laki berusia 19 tahun, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Polda Kaltim Ikuti Rapim Polri Tahun 2022 Secara Virtual

Terkait kasus diatas kepolisian juga mengamankan barang bukti: baju yg digunakan korban saat kejadian, Handphone Merk OPPO A5s warna Merah.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya “Pelaku melancarkan perbuatanya diawali perkenalan dengan korban melalui aplikasi Telegram kemudian membujuk rayu meminta korban untuk mengirimkan foto vulgar dengan iming-iming diberikan uang jajan, karena merasa tertarik dan nafsu sehingga timbul niat untuk melakukan persetubuhan dengan korban”.

Baca Juga :  PATROLI BLUE LIGHT Anggota Polsek Susut Melaksanakan Patroli Dimalam Hari, Agar Situasi Kamtibmas Di Wilkum Polsek Susut Tetap Kondusif

“Kini tersangka dikenakan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)”, tutup Zulpan.

(Wahyu Widodo)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten
Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Badung Gandeng Mahasiswa dan OKP Bagikan Takjil Untuk Warga
Bupati dan Wakil Bupati Badung Turun Langsung Tinjau Penertiban Kabel Internet Pada Ruas Jalan Di Seputaran canggu
Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Polda Bali Dapati Senjata Tajam Dan Miras Saat Giat Patroli Dan Sidak Malam
Satuan Samapta Hadirkan Rasa Aman di Taman Ayun Lewat Blue Light Patrol
Patroli Biru Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:47 WIB

Pererat Silaturahmi, Kapolri Buka Puasa Bersama Tokoh Ulama dan Elemen Masyarakat Banten

Rabu, 19 Maret 2025 - 11:39 WIB

Polda Bali Gelar Shalat Ghaib dan Doa Bersama Atas Gugurnya Tiga Personel Polres Way Kanan Lampung

Minggu, 16 Maret 2025 - 20:16 WIB

Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Polres Badung Gandeng Mahasiswa dan OKP Bagikan Takjil Untuk Warga

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:24 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Badung Turun Langsung Tinjau Penertiban Kabel Internet Pada Ruas Jalan Di Seputaran canggu

Senin, 10 Maret 2025 - 17:38 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga

Berita Terbaru