Polsek Kawasan Sunda Kelapa Mengamankan Seorang Pria Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan seorang pria berinisial SAI (36 tahun) yang melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya SI (44 tahun) di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menyebutkan pihaknya mengamankan pria tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban pada Rabu (2/2/2022) lalu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Tim Resmob Polres Loteng Tangkap Terduga Maling Motor WNA, Satu Buron

”Korban meminjamkan sepeda motor ke pelaku yang rencananya akan di gunakan sebentar ke tempat temannya di pasar muara angke pada Minggu malam,” kata Kompol Seto, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah ditunggu berhari-hari dan tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Besar Kembali Ringkus Dua pemuda saat Akan transaksi Sabu

”Sepeda Motor tersebut rupanya langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Serang Banten, setelah mendapatkan laporan kami langsung amankan tersangka yang sedang berada di kawasan Muara Angke,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni sebuah STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV, sebuah kunci kontak, dan baju Koko yang digunakan pelaku. Sepeda motor korban dijual Rp3,5 juta.

Baca Juga :  Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat Amankan Terduga Pelaku Pemilik Narkoba di Sebuah Rumah Kelurahan Kuang

”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya.

Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.(Mus)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi
Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor
Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:44 WIB

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Senin, 1 Desember 2025 - 21:52 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Berita Terbaru

konferensi Pers Polres Metro Jakarta Barat peredaran sabu seberat 19 kilogram (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polres

Dijanjikan Rp26 Juta, Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Dibekuk Polisi

Selasa, 2 Des 2025 - 19:44 WIB

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Hukum & kriminal

Unit Reskrim Polsek Pinang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Motor

Senin, 1 Des 2025 - 21:52 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra Jaya 2025 (Lensapolri.com/kbr)

Berita Polantas

Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak

Senin, 1 Des 2025 - 10:47 WIB