Polsek Kawasan Sunda Kelapa Mengamankan Seorang Pria Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

- Redaksi

Kamis, 3 Februari 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polsek Kawasan Sunda Kelapa mengamankan seorang pria berinisial SAI (36 tahun) yang melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya SI (44 tahun) di pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta Utara pada Minggu (30/1/2022) lalu.

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra menyebutkan pihaknya mengamankan pria tersebut setelah mendapatkan laporan dari korban pada Rabu (2/2/2022) lalu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Awal Tahun Satreskoba berhasil amankan seorang wanita penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

”Korban meminjamkan sepeda motor ke pelaku yang rencananya akan di gunakan sebentar ke tempat temannya di pasar muara angke pada Minggu malam,” kata Kompol Seto, Kamis (3/2/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun setelah ditunggu berhari-hari dan tak kunjung dikembalikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Dua Pemuda Diringkus Tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu Kedapatan bawa sabu sabu

”Sepeda Motor tersebut rupanya langsung digelapkan oleh pelaku ke daerah Serang Banten, setelah mendapatkan laporan kami langsung amankan tersangka yang sedang berada di kawasan Muara Angke,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan diantaranya yakni sebuah STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B-3919-UXV, sebuah kunci kontak, dan baju Koko yang digunakan pelaku. Sepeda motor korban dijual Rp3,5 juta.

Baca Juga :  Polres Tangerang Selatan Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor, Sita 19 Sepeda Motor

”Hasilnya digunakan untuk hiburan hura-hura di hotel, membeli pakaian dan membayar utang,” ungkapnya.

Atas tindakannya, pelaku SAI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.(Mus)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru