Polres Tangerang Selatan Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor, Sita 19 Sepeda Motor

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Tangerang Selatan membekuk enam anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Keenam pelaku yang dibekuk yakni AP (26), MN (30), DS (26), V alias H (26), S alias T (49), dan S alias (H) memiliki peran berbeda dalam komplotan pencuri sepeda motor tersebut.

AP diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor, sementara MN berperan sebagai joki. Sedangan DS, V, T, dan H berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten Amankan 2 Pelaku Pembobol Indomaret

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 15 Maret 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu dan tempat kejadian perkara adalah pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 05.00 WIB di Kampung Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Pelaporan sekaligus korban NF perempuan umur 37 tahun,” kata Kombes Zulpan saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2022)

Baca Juga :  Polsek Wonosalam Amankan DPO Kasus Pembunuhan Ibu Rumah Tangga

Dikatakan Kombes Zulpan, para pelaku tersebut menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian.

Dalam kesempatan ini, Kombes Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan bila merasa kehilangan sepeda motor.

Baca Juga :  Cekcok Bawa Badik, Dua Orang Pelaku Diamankan Polsek Bontang Selatan

“Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi
14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual
Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten
Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling
Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan
Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi
Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping
Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai Lapas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:01 WIB

Kalapas Jember Jadi Saksi Penyerahan Tongkat Kepemimpinan Lapas Banyuwangi

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:00 WIB

14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:50 WIB

Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:57 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:50 WIB

Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan

Berita Terbaru