Polres Tangerang Selatan Bekuk 6 Anggota Komplotan Curanmor, Sita 19 Sepeda Motor

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Tangerang Selatan membekuk enam anggota komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Tangerang, Banten. Keenam pelaku yang dibekuk yakni AP (26), MN (30), DS (26), V alias H (26), S alias T (49), dan S alias (H) memiliki peran berbeda dalam komplotan pencuri sepeda motor tersebut.

AP diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian sepeda motor, sementara MN berperan sebagai joki. Sedangan DS, V, T, dan H berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Para Pelaku Tidak Pernah Ditangkap Polisi, Maling Beraksi Bebas di Perumnas Mandala

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini bermula dari adanya laporan polisi yang diterima oleh Polres Tangerang Selatan pada 15 Maret 2022 lalu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu dan tempat kejadian perkara adalah pada Senin, 7 Maret 2022 pukul 05.00 WIB di Kampung Bencongan, Kelapa Dua, Tangerang. Pelaporan sekaligus korban NF perempuan umur 37 tahun,” kata Kombes Zulpan saat Jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (2/3/2022)

Baca Juga :  Lagi Lagi Polisi RW Berhasil Menggagalkan Aksi Pencurian Motor

Dikatakan Kombes Zulpan, para pelaku tersebut menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi pada pagi hari. Setelah merasa aman, pelaku kemudian mencuri sepeda motor menggunakan kunci leter T.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 19 unit sepeda motor hasil curian.

Dalam kesempatan ini, Kombes Zulpan meminta masyarakat untuk mendatangi Polres Tangerang Selatan bila merasa kehilangan sepeda motor.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Dua Begal Bersenjata Tajam di Demak

“Siapa tahu itu kendaraan masyarakat dan sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025
Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka
Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita
Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:49 WIB

Konferensi Pers, Polres Badung Berhasil Mengamankan 13 Tersangka Dalam Operasi Antik 2025

Senin, 3 Februari 2025 - 17:43 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:50 WIB

Ungkap Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan Pertanian Polda Bali Tetapkan 1 Tersangka

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Jambret Spesialis Sasar WNA Diamankan Polsek Kita

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Berita Terbaru