Ditkrimsus Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Tersangka Korupsi

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor tetapkan mantan Sekkab Kutim Irwansyah sebagai tersangka. Irawansyah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dibadan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat jumpa pers, Selasa (8/2/22).

Indra menjelaskan, Irawansyah terbukti menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim pada tahun 2019.

“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ujarnya.

Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor, pada Kamis (3/2/2022) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran keadaan penyakit dideritanya.

“Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.

Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

Baca Juga :  Wakapolda Jatim di Sidoarjo Ikuti Zoom Meeting Presiden, Terkait Percepatan Vaksinasi

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.

Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya,  sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.
Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dan Sambangi Tempat Pembuatan Ogoh Ogoh
Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas
Blue Light Patrol Polsek Petang Sambangi Warung-Warung Dan Pertokoan 
Patroli Biru Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU Kapal
Samapta Polsek Mengwi Kolaborasi Dengan Satpam Jaga Kamtibmas Kawasan Pusat Pemerintahan Badung
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sempidi Evakuasi Pohon Tumbang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:44 WIB

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:36 WIB

Polsek Kuta Utara Kolaborasi dengan Linmas Desa Canggu Tertibkan Parkir Liar Di Trotoar.

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:28 WIB

Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Dan Sambangi Tempat Pembuatan Ogoh Ogoh

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:22 WIB

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Januari 2025 - 12:53 WIB

Patroli Biru Samapta Polsek Mengwi Sambangi SPBU Kapal

Berita Terbaru

Berita Polda

Polsek Kuta Utata Tingkatkan Patroli Subuh Cegah Aksi Kriminalitas

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:22 WIB