Sat Reskrim Polresta Banyumas Ringkus Pelaku Pencurian Spesialis Tanaman Hias

- Redaksi

Jumat, 11 Februari 2022 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas-Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Kecila Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas, Selasa (1/2) dini hari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., mengatakan bahwa korban Kusriyanto (65) kehilangan 77 (tujuh puluh tujuh) tanaman hias aglonema berbagai jenis dengan kerugian mencapai 30 juta rupiah.

Kejadian tersebut diketahui oleh korban saat korban bangun tidur dengan maksud untuk ke kamar mandi, namun korban melihat tanaman hias yang berada diruang dekat dengan dapur tidak ada, kemudian korban membangunkan saksi Handayani dan saksi Dian. Pagi harinya, korban mengecek ke belakang ternyata paranet/jaring-jaring yang terpasang dipojok timur rumah sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada Polsek Kemranjen.

Setelah adanya laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan gambaran pelaku dan sarana yang digunakan dari rekaman cctv yang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), berbekal rekaman cctv tersebut tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan pada hari Kamis (10/2) berhasil mengamankan tersangka FA (22) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai pemetik, WTA (33) laki laki warga Kecamatan Kemranjen sebagai penunjuk jalan dan AT (47) laki laki warga Kecamatan Binangun Cilacap sebagai pembeli. Sedangkan satu pelaku yaitu, OA yang juga berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor yang tembak petugas di Cengkareng, Ditindak Tegas Terukur karena melawan

“Pelaku mengambil berbagai tanaman jenis aglonema mulik korban pada malam hari saat situasi sepi dengan cara memanjat pagar dan memotong paranet menggunakan gunting”, terang Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti berupa 19 (sembilan belas) tanaman hias berbagai, satu unit mobil Toyota Avanza warna Merah berikut kunci kontaknya, satu lembar STNK atas nama Mulyadi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Merah Putih berikut kunci kontaknya kamj amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengab ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, imbuhnya.

(Adi-Humas)

Berita Terkait

Polres Badung Temui Petugas TPST Mengwitani Dalam Program Minggu Kasih
Hindari Kecelakaan Personel Lantas Bantu Sebrangkan Pejalan Kaki Di Simpang Lio
Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Malam Minggu.
Ciptaka Kamtibmas Yang Kondusif Polsek Mengwi Laksanakan Sidak Duktang di Desa Gulingan
Atensi Malam Minggu UKL Polsek Mengwi Laksanakan Blue Light Patrol
Polsek Abiansemal Giatkan Patroli Dialogis, Sambangi Pasar Tradisional
Cegah Terjadinya Tindak Kejahatan Jalanan, Polsek Abiansemal Laksanakan Strong Point Pada Jalur Rawan
Antisipasi Kejahatan Pada Malam Hari, Pawas Pimpin Razia Kendaraan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Desember 2024 - 09:54 WIB

Polres Badung Temui Petugas TPST Mengwitani Dalam Program Minggu Kasih

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:56 WIB

Hindari Kecelakaan Personel Lantas Bantu Sebrangkan Pejalan Kaki Di Simpang Lio

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:51 WIB

Cegah Aksi Premanisme dan Kejahatan Jalanan Kapolsek Kuta Utara Pimpin Patroli Malam Minggu.

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:39 WIB

Ciptaka Kamtibmas Yang Kondusif Polsek Mengwi Laksanakan Sidak Duktang di Desa Gulingan

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:27 WIB

Polsek Abiansemal Giatkan Patroli Dialogis, Sambangi Pasar Tradisional

Berita Terbaru