Polres Jepara Berhasil Menangkap Pencuri Laptop Lintas Kabupaten

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Kasus pencurian laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari lalu berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Jepara. Polisi mengamankan pelaku AM (31) warga Blora.

Saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (14/02/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut. Dari laporan ini petugas dari Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Paser Polda Kaltim Amankan 200 Liter BBM Jenis Solar

Modus pencurian yang dilakukan tersangka AM dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama.

Baca Juga :  Dit Resknarkoba Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 48,70 Gram

Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia melakukan aksinya di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Adi-hms)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terbaru