Polres Jepara Berhasil Menangkap Pencuri Laptop Lintas Kabupaten

- Redaksi

Senin, 14 Februari 2022 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA – Kasus pencurian laptop di MI NU Unggulan Paramadina Welahan Jepara pada 5 Februari lalu berhasil diungkap jajaran kepolisian Polres Jepara. Polisi mengamankan pelaku AM (31) warga Blora.

Saat keterangan Konferensi Pers pagi ini (14/02/2022), Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH,. SIK., MH mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang guru yang telah kehilangan laptop yang berada di meja kerja ruangan guru di sekolah tersebut. Dari laporan ini petugas dari Satreskrim menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkoba Dalam Oprasi Bersinar Candi 2022

Modus pencurian yang dilakukan tersangka AM dengan cara berpura-pura jualan masker di perkantoran yang sepi saat jam kerja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus ini juga dilakukan di beberapa tempat di wilayah Blora dan Kudus, yang mana tersangka pernah tertangkap di Kabupaten tersebut dengan kata lain tersangka ini merupakan residivis dengan tindak pidana dan modus sama.

Dari pengakuan tersangka ini bahwa ia melakukan aksinya di 5 Kabupaten dengan 9 TKP, yakni di Jepara 3 TKP, Demak 2 TKP, Rembang 1 TKP, Kudus 1 TKP, Blora 1 dan Grobogan 1 TKP.

Baca Juga :  Ringkus Pelaku Pengeroyokan di Driyorejo, AKBP Moch Nur Azis: 3 Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 4 unit Laptop berbagai merk, satu unit motor Yamaha Mio, satu buah hp dan satu stel pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

(Adi-hms)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru