Ditresnarkoba Polda Kaltim Musnahkan Sabu 31,1 gram

- Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN  — Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (16/02/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini totalnya Sebanyak 31,1 gram, Semula barang bukti tersebut dibagi sebanyak 19 bungkus plastik bening masing-masing seberat 1,03 Gram.

Baca Juga :  Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang

“Pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, hingga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika,”Ujarnya.

Untuk Dimana metode pemusnahannya sendiri, kata Yusuf Sutejo, dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air.

“Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabu tersebut dengan cara mengaduk menggunakan mixer, setelah larut air di buang dan dilarutkan ke dalam closet agar tidak disalahgunakan,”ucapnya.

Baca Juga :  Mahasiswa di Palopo Dikeroyok, dua dari Lima Orang pelaku Ditangkap di Makassar

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 75 huruf “k” dan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,”Tutup Yusuf Sutejo.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru