BALIKPAPAN — Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di Gedung Ditresnarkoba Polda Kaltim, Rabu (16/02/2022).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini totalnya Sebanyak 31,1 gram, Semula barang bukti tersebut dibagi sebanyak 19 bungkus plastik bening masing-masing seberat 1,03 Gram.
“Pemusnahan ini melibatkan sejumlah pihak. Dari jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, hingga tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika,”Ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk Dimana metode pemusnahannya sendiri, kata Yusuf Sutejo, dengan cara melarutkan ke dalam wadah berisi air.
“Setelah dituang ke dalam wadah, pihak yang hadir secara bergantian melarutkan butiran sabu tersebut dengan cara mengaduk menggunakan mixer, setelah larut air di buang dan dilarutkan ke dalam closet agar tidak disalahgunakan,”ucapnya.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 75 huruf “k” dan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun,”Tutup Yusuf Sutejo.(*)