Bobol ATM di 3 Kota di Kaltim, Mantan Teknisi Ini Berhasil Gasak Uang Rp 2,4 Milyar

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Polda Kalimantan timur menggelar konferensi press tentang kasus pembobolan atm yang terjadi di 3 wilayah Kalimantan timur di ruang konferensi press Bidhumas Polda Kaltim, Kamis (17/02/2022).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan, kasus ini dilakukan oleh tersangka yang berinisial AT merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan yang bekerja dalam bidang perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan teknisi di salahsatu perusahaan pihak ketiga yang menangani perawatan dan perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM,” Kata Yusuf Sutejo.

Dalam menjalankan aksinya, Perwira melati tiga di pundak ini, Tersangka beraksi di 3 wilayah di Kalimantan Timur diantaranya kota Samarinda, kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat.

“Pelaku melakukan pembobolan di 3 kota berbeda diantaranya Kutai Kartanegara, Samarinda Dan Kutai Barat. Aksi tersangka dilakukan di 6 Atm berbeda dan dilakukan secara berulang kurun waktu bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022. dan karena dilakukan sacara berulang nominal yang digasak pelaku sangat fantastik yaitu sebanyak 2,4 Milyar Rupiah,” Ucap Yusuf Sutejo.

Baca Juga :  Empat Orang Laki-Laki Berhasi Digulung Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram Saat Transaksi Sabu Di Kuburan

Modus dari pelaku tidak merusak mesin ATM melainkan memanfaatkan keahlian dan pekerjaan tersangka yang merupakan teknisi perbaikan mesin anjungan tunai mandiri atau ATM. Sementara menurut pengakuan tersangka, hasil dari kejahatan ini digunakan oleh tersangka untuk berfoya-foya dan treveling ke bali serta membeli barang bermerek.

Baca Juga :  Tersangka Teroris yang di Tembak Mati Densus 88 Sosok Tertutup dan Tidak Bergaul di RT/RW

“Atas perbuatannya tersangka dijatuhi pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-(5E) jo Pasal 65 KUHP terkait dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berulang di tempat yang berbeda dengan ancaman hukuman setidak-tidaknya 8 tahun penjara,” Jelas Yusuf Sutejo.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Berita Terbaru