Good Job !!! Kurir Sabu Asal Surabaya Dibekuk Polisi

- Redaksi

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Lensa Polri


Tidak ada tempat bersembunyi bagi pengedar atau pengguna narkotika di Kota Surabaya. Terkait hal ini Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang diduga menjadi kurir sabu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria tersebut berinisial ES warga Lontar Sambikerep Surabaya. Pria ini ditangkap dirumahnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang lalu. Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut.

Baca Juga :  Ungkap Sabu 1,196 Ton, Kapolri: Kita Jaga Program Pemerintah Wujudkan SDM Unggul

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa penangkapan terhadap ES dikarenakan telah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka ditangkap, karena diduga menjadi kurir atau pengedar narkotika didaerah tersebut dan juga dia telah berencana menjual pil double L kepada konsumennya,” jelas Kompol Muchamad Fakih, Jum’at (08/10/2021).

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Kaltim Amankan Pelaku Spesialis Pencurian Tali Kapal 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditempat kejadian bersama tersangka berupa 1 klip plastik berisi keristal putih diduga sabu dengan berat 0,3 gram, 2 pipet kaca berisi kerak putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat jumlah total 3,93 gram beserta pipetnya

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa 3000 butir yang dikemas dalam 3 botol plastik berwarna putih, 4 klip plastik berisi pil putih diduga pil double L dengan total 40 butir dan sebuah hand phone merek Oppo.

Baca Juga :  Polri Tangkap 414 Tersangka Terkait TPPO dan Kejahatan Terhadap Pekerja Migran, 1.314 Diselamatkan

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 196 Subs. Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (IM/humastabes)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus
Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan
Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi
Dua Begal di Tambora Bawa Senpi Ketangkep Warga
Satgas Bea Cukai Dongkrak Kinerja Pengawasan, Penindakan Mencapai Rp6,8 Triliun
Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

Komplotan Pencuri Motor Roda Tiga Digulung Resmob Polres Metro Tangerang Kota

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:43 WIB

Polsek Jatiuwung Ungkap Kasus Curanmor,Dua Palaku Berhasil Diringkus

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Operasi Malam Polsek Neglasari Ungkap Kasus Narkoba, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 27 Oktober 2025 - 19:45 WIB

Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi

Berita Terbaru

Foto pelaku beserta barang bukti (dok.istimewa)

Polsek

Polsek Jatiuwung Sita 1.065 Butir Obat Keras Siap Edar

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:01 WIB