Polres Metro Bekasi Kota Tangkap 5 Anggota Gangster Pemilik Celurit Besar di Jatiasih

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima pemuda yang membawa celurit dengan berukuran besar pada Selasa (8/3/2022) dini hari. Dari lima orang pelaku yang ditangkap, hanya dua orang yang dihadirkan dalam konferensi pers pada Selasa sore, mengingat tiga lainnya masih berstatus pelajar.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki menuturkan bahwa pelaku ditangkap saat polisi sedang patroli malam.

“Dari hasil penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka dengan inisial BAF di kediamannya di Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor,” jelas Kombes Hengki dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Sedang Jalan Kaki Sendirian di Depok, Seorang Perempuan Tiba-tiba Dibekap Pria Tak Dikenal

Setelah itu, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya dengan inisial AMA (23 tahun) yang tinggal di Kampung Pondok Benda, Jatiasih, Kota Bekasi. Saat menangkap AMA, polisi mengamankan barang bukti tambahan, salah satunya celurit berukuran besar.

Baca Juga :  Palsukan Merk Kosmetik, Warga Tuban Raup Ratusan Juta Per/Bulan

“Barang bukti dari hasil pengembangan, tambahan lagi dua sajam jenis celurit, satu sajam celurit besar yang merupakan sajam milik AMA, satu sajam jenis parang corbek, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink,” jelas Kombes Hengki.

Kombes Hengki menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap merupakan anggota gangster bernama Mysterious.

Dijelaskan Kombes Hengki, pelaku merupakan orang memamerkan senjata tajam di depan sebuah gapura Kampung Rawa Bogo, RT 001 RW 001 Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Video saat pelaku memamerkan senjata tajam tersebut beredar di media sosial.

Baca Juga :  Polres Berau Polda kaltim Amankan Sabu Seberat 30,65 Gram

Kombes Hengki menuturkan bahwa tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. “Terhadap dua orang tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tuturnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji
Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61
Perkuat Sinergi, Lapas Jember Ikuti Apel Bersama
Kalapas Jember Aktif Kontrol Lingkungan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif
Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, LAPAS JEMBER MASIH BUKA KUNJUNGAN KELUARGA
Keceriaan Warga Binaan Lapas Jember Menikmati Kunjungan Idul Fitri 1446 Hijriah
Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:55 WIB

IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji

Kamis, 17 April 2025 - 20:36 WIB

Lapas Jember Gelar PORSENI, Peringati HBP ke 61

Rabu, 9 April 2025 - 19:54 WIB

Perkuat Sinergi, Lapas Jember Ikuti Apel Bersama

Minggu, 6 April 2025 - 15:03 WIB

Kalapas Jember Aktif Kontrol Lingkungan, Wujudkan Lapas Aman dan Kondusif

Jumat, 4 April 2025 - 20:18 WIB

Usai Lebaran Lapas Jember Gelar Razia, Cegah Masukmya Barang Terlarang

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

IPPAFest 2025: Panggung Kreativitas dan Harapan dari Balik Jeruji

Senin, 21 Apr 2025 - 16:55 WIB