Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan Yang Akibatkan Korban Meninggal

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara –  Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Baca Juga :  Sat Samapta Laksanakan Gatur dan Pergelaran Blue Light Randis R4 di Pusat Keramaian Malam Di Kota Bangli Demi Kenyamanan Dan Kelancaran Arus Lalu lintas Pada Malam.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Baca Juga :  Pasar Hewan Purwonegoro Ditutup, Polres Banjarnegara Lakukan Pengamanan

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Terhadap Wisatawan, Pawas Bersama Anggota Sambangi Obyek Wisata Penglipuran

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Biru
Peduli Kesehatan, Si Dokkes Polres Badung Kunjungi Personel yang Sedang Sakit
Blue Light Patrol Unit Raimas Susuri Jalur Selatan
Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolresta Denpasar Kumpulkan Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Denpasar
Sambangi Banjar Kebonkuri Lukluk, Kapolsek Dentim: Jangan Sampai Insiden Tahun Lalu Terulang, Banjar Diminta Pasang CCTV
Jamin Keamanan Malam Hari, Polres Badung Galakkan Blue Light Patrol
Polsek Kuta Gelar Patroli Dialogis Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Tempat Tempat Objek Vital
Susuri Jalan Subak Sari Canggu Polsek Kuta Utara Patroli Beri Rasa Aman Aktivitas Wisatawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:23 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Biru

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:19 WIB

Peduli Kesehatan, Si Dokkes Polres Badung Kunjungi Personel yang Sedang Sakit

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:14 WIB

Blue Light Patrol Unit Raimas Susuri Jalur Selatan

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:11 WIB

Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolresta Denpasar Kumpulkan Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Denpasar

Rabu, 19 Februari 2025 - 18:49 WIB

Jamin Keamanan Malam Hari, Polres Badung Galakkan Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Berita Polda

Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Biru

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:23 WIB

Berita Polda

Blue Light Patrol Unit Raimas Susuri Jalur Selatan

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:14 WIB