Majene – Bidang Hukum Polda Sulbar menggelar sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia di Polres Majene, Senin (7/3/22).
Sosialisasi yang berlangsung di Aula Mapolres ini dihadiri oleh para perwakilan bagian, fungsi, seksi dan Polsek jajaran.
Wakapolres Majene Kompol Ujang Saputra yang menerima dan menyambut langsung tim sosialisasi pada kesempatannya menyampaikan selamat datang kepada tim Bidkum Polda Sulbar dan selanjutnya siap menerima arahan dan materi sebagai bekal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bersamaan itu, pihaknya meminta kepada seluruh personel untuk betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh personel paham tentang bantuan hukum yang akan dipaparkan, tutur Wakapolres.
Sementara itu, Ipda Ilham Eka ketua Tim Sosialisasi dari Bidkum Polda Sulbar mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada.
Tujuannya untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.
Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polres Majene mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Humas Polres Majene