Polresta Mataram Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Bantuan Covid-19

- Redaksi

Rabu, 9 Maret 2022 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Polresta Mataram mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus proyek pemerintah perihal pengadaan bantuan pandemi Covid-19, Senin (07/02/2022).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, S.I.K menjelaskan pelaku berinisal MHR, 47 tahun, Alamat Dasan Agung yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di staf Gubernur Provinsi NTB, tersangka MHR ditangkap tanpa melakukan perlawanan sesaat setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga :  Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar Laksanakan Shalat Shubuh Keliling

Tersangka MHR mengaku diberikan mandat untuk mengerjakan proyek pengadaan beras bantuan covid-19 oleh pihak kantor, yang mana tersangka menawarkan kepada korban berinisial M untuk menjadi supplier atau pemasok berasnya.

“Tersangka meminta kepada korban untuk dikirimkan 40 ton beras untuk bantuan covid-19 dengan membayar DP Rp 212 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, M korban mengaku tersangka tidak menepati janjinya untuk melunasi pembayaran beras, sehingga korban datang ke kantor tersangka MHR dan dari keterangan bahwa untuk proyek pengadaan beras pembayaran semua sudah selesai, untuk bantuan tidak pernah dimandatkan kepada tersangka MHR sehingga korban menyadari jika korban telah ditipu dan dirugikan. Sehingga atas kejadian tersebut mengalami kerugian Rp. 209.000.000,- (dua ratus sembilan juta rupiah).

Baca Juga :  Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Kompol Kadek mengungkapkan bahwa MHR dipersangkakan dengan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G
Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Jakbar Ajak Personel Perkuat Disiplin dan Integritas
Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Police Go To School di SDN Pegadungan 12 Pagi, Polisi Tanamkan Edukasi Anti Perundungan Sejak Dini
Sidokkes Polres Metro Tangerang Kota Beri Layanan Kesehatan Warga Terdampak Banjir di Benda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:50 WIB

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:28 WIB

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Obat Keras Daftar G

Senin, 19 Januari 2026 - 16:41 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Jakbar Ajak Personel Perkuat Disiplin dan Integritas

Senin, 19 Januari 2026 - 14:59 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Tegas Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal di Wilayah Hukumnya

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Berita Terbaru