Musnahkan Barang Bukti, Polda Kaltim Blender 1.024,38 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Polda Kaltim memusnahakan barang bukti narkoba jenis sabu di Ruang Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Kamis (10/3/2022).

Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Dhana Ananda. S, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 2 bungkus berat 201,33 gram, 10 bungkus berat 8,44 gram, 26 plastik berat 31,46 gram, 1 plastik 47,2 gram, 17 poket berat 735,95 gram.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Ini Pakai Mobil Rental Incar Rumah Kosong

AKBP Dhana menerangkan, bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut berasal dari pengungkapan 4 kasus selama bulan Februari.

Berdasarkan pantauan, sebelum dimusnahkan petugas terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba. 

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan kedalam blender berisi cairan pembersih lantai, setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed.

Baca Juga :  Polsek Pronojiwo Berhasil Tangkap 2 Penadah HP Curian

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa, hal ini menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda.

“Semoga kegiatan ini adapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua terutama dalam memperkuat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ucapnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru