Musnahkan Barang Bukti, Polda Kaltim Blender 1.024,38 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BALIKPAPAN — Polda Kaltim memusnahakan barang bukti narkoba jenis sabu di Ruang Direktorat Narkoba Polda Kaltim, Kamis (10/3/2022).

Kabag Bin Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Dhana Ananda. S, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan total barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 2 bungkus berat 201,33 gram, 10 bungkus berat 8,44 gram, 26 plastik berat 31,46 gram, 1 plastik 47,2 gram, 17 poket berat 735,95 gram.

Baca Juga :  Empat Pelayan Kopi Lendot Diamankan Polres Serang

AKBP Dhana menerangkan, bahwa barang bukti yang berhasil dikumpulkan tersebut berasal dari pengungkapan 4 kasus selama bulan Februari.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan, sebelum dimusnahkan petugas terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba. 

Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan kedalam blender berisi cairan pembersih lantai, setelah semuanya benar-benar hancur, kemudian dibuang ke closed.

Baca Juga :  Propam Tindak lanjuti Dan Klarifikasi Berita Tidak Benar yang Beredar

Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa, hal ini menjadi ancaman serius bagi bangsa Indonesia khususnya generasi muda.

“Semoga kegiatan ini adapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua terutama dalam memperkuat dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ucapnya.(*)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru