Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkoba Dalam Oprasi Bersinar Candi 2022

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat digelar Operasi Bersinar Candi 2022. Dari dua kasus yang diungkap, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 17,11 gram sabu.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan hasil dari Operasi Bersinar Candi 2022 ya h dilaksanakan selama 20 hari, kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Dari dua kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Tersangka yang diamankan yaitu RMF alias Alung (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (23) dan SS (28) keduanya warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

“Dari dua kasus yang diungkap diamankan barang bukti 36 paket sabu siap edar dengan berat total 17, 11 gram dan 8 butir ekstasi beserta alat-alat lain yang digunakan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tersangka membeli sabu kepada seseorang secara online. Kemudian sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan atau dijual kembali. Selain itu, sabu yang dibeli ada yang digunakan sendiri oleh tersangka.

“Dari tersangka yang diamankan ditemukan juga senjata tajam dan air softgun yang siap digunakan tersangka apabila dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Baca Juga :  Jatanras Polres Simalungun Lagi-lagi Berhasil Tangkap Pelaku Judi Dan Berikan Ancaman Tegas

Kepada tersangka RMF alias Alung dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

“Selain itu, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta,” jelas kapolres.

Sedangkan tersangka RS dan SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Baca Juga :  Polisi Rw Polsek Metro Taman Sari berhasil Membekuk pelaku Pencuri Handphone

Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba. Karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian namun diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau, apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba tolong melapor ke kami untuk nantinya bisa dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual
Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten
Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling
Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan
Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi
Kalapas Jember Berikan Penguatan kepada Para Tamping
Momentum Tingkatkan Dedikasi, Kalapas Singaraja Lantik Enam Pegawai Lapas
Bekali Hidup dari Lapas Jember, WBP Berdaya Lewat Ketrampila
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 00:00 WIB

14 Orang Warga Binaan Buddha Peroleh Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025, Kukuhkan Komitmen Perubahan Diri Melalui Spiritual

Minggu, 11 Mei 2025 - 21:50 WIB

Klinik Pratama: Lapas Jember Raih Peringkat Tiga Pelayan Pasien TB Se Kabupaten

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:57 WIB

Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:50 WIB

Arahan dan Penguatan, Kalapas Jember: Pedomani Kembali Prinsip Dasar Pemasyarakatan

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:28 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri, Lapas Jember Panen Sawi

Berita Terbaru