Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkoba Dalam Oprasi Bersinar Candi 2022

- Redaksi

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURBALINGGA – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus narkoba saat digelar Operasi Bersinar Candi 2022. Dari dua kasus yang diungkap, diamankan tiga tersangka dengan barang bukti 17,11 gram sabu.

Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan hasil dari Operasi Bersinar Candi 2022 ya h dilaksanakan selama 20 hari, kami berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba. Dari dua kasus tersebut kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Tersangka yang diamankan yaitu RMF alias Alung (26) warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Selain itu, RS (23) dan SS (28) keduanya warga Desa Makam, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari dua kasus yang diungkap diamankan barang bukti 36 paket sabu siap edar dengan berat total 17, 11 gram dan 8 butir ekstasi beserta alat-alat lain yang digunakan,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun.

Baca Juga :  Respon Cepat Polsek Cilegon Amankan 6 Remaja yang Hendak Perang Sarung

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu tersangka membeli sabu kepada seseorang secara online. Kemudian sabu tersebut dibuat menjadi beberapa paket kecil untuk diedarkan atau dijual kembali. Selain itu, sabu yang dibeli ada yang digunakan sendiri oleh tersangka.

“Dari tersangka yang diamankan ditemukan juga senjata tajam dan air softgun yang siap digunakan tersangka apabila dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Kepada tersangka RMF alias Alung dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

“Selain itu, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100 juta,” jelas kapolres.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Resmi Sita Mobil Tesla Hingga Akun YouTube Indra Kenz

Sedangkan tersangka RS dan SS dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.

Kapolres mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Purbalingga untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba. Karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh pihak kepolisian namun diperlukan peran seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau, apabila ada masyarakat, keluarga atau sanak saudara yang terindikasi menggunakan narkoba tolong melapor ke kami untuk nantinya bisa dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

(Adi)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru