Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap SS alias Keling terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba pada Minggu (13/3/2022). Keling ditangkap di lapak jualannya yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, SS sebagai kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya, SS kedapatan menyimpan sabu seberat 200 gram.
“Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” ujarnya, Senin (14/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi kemudian menginterogasi tersangka SS. Hasilnya, dari pengembangan SS juga kedapatan menyimpang ganja di rumah kontrakannya Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” kata Hengki. Tersangka SS sebagai pengedar atau kurir.
Menurut dia, SS akan meraup keuntungan sebesar Rp7 juta ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.
“Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” ucapnya.
SS disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.