Polres Brebes Periksakan Kondisi Kejiwaan Tersangka Penganiaya Anak Hingga Tewas

- Redaksi

Selasa, 22 Maret 2022 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Peristiwa penganiayaan yang dilakukan seorang Ibu kepada Anak di wilayah Kecamatan Tonjong Brebes yang mengakibatkan salah seorang tewas dan dua lainnya mengalami luka berat mendapatkan perhatian khusus dari aparat Polres Brebes.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi memeriksakan kondisi kejiwaan KU (40) ke rumah sakit Dr. Soeselo, Kabupaten Tegal.

“Pelaku beberapa hari lalu sudah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaannya. Dia saat diinterogasi jawabannya berubah-ubah dan terlihat ngelantur,” ungkap Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto, Selasa (22/3/2022).

Sebelumnya, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan interogasi awal kepada saksi-saksi.

Sebelumnya, Dalam gelar konferensi pers yang digelar Senin (21/3/2022), Kapolres mengungkapkan motif KU melakukan aksi penganiayaan dengan menyayat leher tiga anaknya adalah karena merasa mendapat bisikan gaib.

Baca Juga :  Jalin Komunikasi Dengan Pedagang Toko Kelontong, Samapta Polsek Abiansemal Laksanakan Patroli Dialogis

“Pelaku mengaku dalam pemeriksaan awal bahwa perbuatannya itu dilakukan karena mendapat bisikan untuk membunuh anaknya karena apabila tidak dibunuh hidupnya akan susah,” kata Kapolres.

Terkait tindak pidana yang dilakukan KU, Polisi menyita barang bukti berupa sprei, bantal dan pakaian korban serta pisau cutter yang diduga digunakan untuk melukai korban.

“Sedangkan 2 anaknya yang dirawat di rumah sakit di Purwokerto mengalami trauma berat dan kami sudah berkoordinasi dengan psikolog dari Polda maupun Mabes untuk dilakukan pendampingan dalam memberikan trauma healing,” imbuh Kapolres.

Baca Juga :  Ciptakan Situasi Tetap Kondusif Personil Sat Samapta Polres Bangli Tingkatkan penggelaran Blue Light dI malam hari

Karena perbuatannya itu, KU diancam sanksi sesuai undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 20 tahun penjara.

“Ancaman sanksi pidana akan dikenakanan apabila pelaku terbukti saat melakukan pembunuhan dalam keadaan sehat kejiwaannya,” tutupnya.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Mengwi Pantau Situasi Arus Lalulintas Di Simpang Wiros
Lancarkan Arus Lalulintas Polsek Mengwi Terjunkan Personil Lalukan Pengaturan
Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Biru
Peduli Kesehatan, Si Dokkes Polres Badung Kunjungi Personel yang Sedang Sakit
Blue Light Patrol Unit Raimas Susuri Jalur Selatan
Jelang Hari Raya Nyepi, Kapolresta Denpasar Kumpulkan Bhabinkamtibmas Jajaran Polresta Denpasar
Sambangi Banjar Kebonkuri Lukluk, Kapolsek Dentim: Jangan Sampai Insiden Tahun Lalu Terulang, Banjar Diminta Pasang CCTV
Jamin Keamanan Malam Hari, Polres Badung Galakkan Blue Light Patrol
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:31 WIB

Kapolsek Mengwi Pantau Situasi Arus Lalulintas Di Simpang Wiros

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:27 WIB

Lancarkan Arus Lalulintas Polsek Mengwi Terjunkan Personil Lalukan Pengaturan

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:23 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Biru

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:19 WIB

Peduli Kesehatan, Si Dokkes Polres Badung Kunjungi Personel yang Sedang Sakit

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:14 WIB

Blue Light Patrol Unit Raimas Susuri Jalur Selatan

Berita Terbaru

Berita Polda

Kapolsek Mengwi Pantau Situasi Arus Lalulintas Di Simpang Wiros

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:31 WIB

Berita Polda

Cegah Kejahatan Jalanan Polsek Mengwi Tingkatkan Patroli Biru

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:23 WIB

Berita Polda

Blue Light Patrol Unit Raimas Susuri Jalur Selatan

Rabu, 19 Feb 2025 - 19:14 WIB