BALIKPAPAN- Polda Kalimantan Timur bersama Lembaga Penyiaran Publik RRI (Radio Republik Indonesia) Samarinda menjalin Kerjasama dalam hal penyiaran dan penyebarluasan informasi kegiatan kepolisnia di wilayah Polda Kaltim.
Perjanjian Kerjasama tersebut, ditanda tangani oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto, M.Si., dan Kepala LPP RRI Samarinda Arlin Setyaningsih, S.Pd., M.M., di Ruang Kerja Kapolda Kaltim, Rabu (23/03/2022).
Kapolda Kaltim mengatakan, pihaknya sangat menyambut baik dari perjanjian kerjasama ini. Polda Kaltim sangat membutuhkan peran media khususnya pihak RRI Samarinda untuk mempublikasikan kinerja kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya bantuan publikasi yang dilakukan RRI Samarinda, masyarakat menjadi mengetahui kegiatan yang kami lakukan. Hal ini sangat penting guna menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” katanya.(*)