Jembrana, Sesuai Inmendagri No.18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 22 Maret s.d 4 April 2022, Polres Jembrana kerahkan personil Ops Aman Nusa Agung II-2022 untuk melaksanakan yustisi pendisiplinan prokes ke masyarakat, Kamis (24/3) pukul 20.00 s.d. 22.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Ka Posko Ops Aman Nusa Agung II-2022 AKP I Made Artika dengan melibatkan personil gabungan bersama Kasatgas VI (Gakkum) beserta anggota Polres Jembrana yang terseprin dalam Ops Aman Nusa sebanyak 8 orang, anggota Kodim 1617/Jembrana sebanyak 3 orang, dan Sat Pol PP Pemkab Jembrana sebanyak 9 orang, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 20 orang.
Ka Posko mengatakan untuk sasaran kegiatan kali ini menyasar komplek pertokoan dan pedagang kaki lima di sepanjang Jl. Yudistira dan di sepanjang Jl. Salya, Kel. Banjar Tengah, Kec. Negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ka Posko menjelaskan bahwa selama pelaksanaan kegiatan sudah berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Adapaun hasil kegiatan yaitu masih ada ditemukannya 15 pelanggaran, diantaranya terdiri dari 5 orang tanpa menggunakan masker dan 10 orang menggunakan masker tidak sesuai ketentuan.
“Kami telah memberikan teguran lisan, dan pada kesempatan tersebut juga disosialisasikan/dihimbau kepada para pedagang maupun masyarakat pengunjung yang belum vaksinasi Booster untuk segera melaksanakannnya pada tempat-tempat Gerai Vaksin Covid-19,” jelas Ka Posko.
(Hms Jbr)