JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat penjualan meterai senilai Rp10 ribu dan Rp6 ribu palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengedar berinisial YN.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Cyber yang mendapati adanya jual beli materai di Facebook dengan akun bernama ‘NAYLA’ yang mempromosikan meterai 10.000 setengah harga.
“Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” jelas AKBP Putu Kholis dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut AKBP Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.
“Ada dua orang pelaku lain yang masih buron yakni W alias R,” ujar AKBP Putu Kholis.
Selain menangkap pelaku, kata AKBP Putu, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu dan 14 lembar meterai 6.000. Atas ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp762.750.000
“Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual dipasar bebas,” tukasnya.(*)