Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Peredaran Materai Palsu

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat penjualan meterai senilai Rp10 ribu dan Rp6 ribu palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengedar berinisial YN.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Cyber yang mendapati adanya jual beli materai di Facebook dengan akun bernama ‘NAYLA’ yang mempromosikan meterai 10.000 setengah harga.

“Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500.000. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” jelas AKBP Putu Kholis dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut AKBP Putu, polisi mendapat informasi bahwa materai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000.

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Kaltim Ungkap Illegal Logging, Rp 4,5 Miliar Berhasil Diselamatkan

“Ada dua orang pelaku lain yang masih buron yakni W alias R,” ujar AKBP Putu Kholis.

Selain menangkap pelaku, kata AKBP Putu, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu dan 14 lembar meterai 6.000. Atas ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp762.750.000

“Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual dipasar bebas,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB