Polsek Cengkareng Ringkus Pelaku Pencabulan, Korbannya Keponakan Sendiri

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ironis, Seorang pemuda tega mencabuli bocah wanita yang masih keponakan sendiri

Kejadian tersebut terjadi di wilayah kapuk Cengkareng Jakarta Barat, pelaku berinisial SB (29) yang merupakan paman korban melakukan pencabulan terhadap A (10) sebanyak 5 kali dengan diimingi sejumlah uang

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ardhie Demastyo mengatakan kami menerima laporan pada tanggal 29/3/2022 terkait tindak pidana pencabulan

“Pelaku masih ada hubungan saudara dengan korban (keponakan) dan sudah dicabuli sebanyak 5 kali,” kata Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi, Rabu, 30/3/2022.

Lanjut Ardhie menjelaskan awalnya korban melaporkan kepada orangtua nya bahwa kemaluan nya merasakan sakit

“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan didapati hasil ada luka robek pada kemaluan anaknya lalu melaporkan kepada polsek Cengkareng,” ucap Ardhie

Korban mendapatkan perlakuan cabul dari pelaku SB (29) sudah sebanyak 5 kali

Baca Juga :  Pria Asal Malaysia tertangkap Saat Melewati scan X-Ray Tiba Di Bandara Soekarno Hatta

“5 kali pelaku mencabuli korban dalam waktu sebulan dengan diimingi sejumlah uang,” tuturnya

Motif nya karena pelaku nafsu dan sering menonton film porno dimana korban sering main dan tidur dirumah pelaku terutama pada hari sabtu dan minggu

Sehingga pada saat ada kesempatan pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut

“Pelaku juga sudah memiliki istri,” ucap ardhie

lanjut Ardhie menjelaskan pihaknya juga sudah berkordinasi dengan P2TP2A untuk mendampingi korban terkait masalah psikologis korban

Baca Juga :  Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri yang Masih

Untuk pelaku mencoba untuk melarikan diri dan berhasil kami amankan diwilayah Tangerang

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 jo 76e UURI nomor 17 tahun 2016tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru