Ditpolairud Polda Sulteng gagalkan penyelundupan 7 Ton Solar hendak dibawa ke Malut

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU -7 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang akan diangkut ke wilayah Maluku Utara (Malut) digagalkan patroli Ditpolairud Polda Sulteng

Adalah Kapal Patroli KP XIX-1003 milik ditpolairud Polda Sulteng mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan teluk Banggai Kabupaten Banggai laut, setelah digledah ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat (15/4/2022) sore.

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Yang Mayatnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol, Diringkus Polda Jateng

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangannya mengatakan, Patroli kapal ditpolairud Polda Sulteng berhasil mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang diketahui mengangkut BBM jenis solar.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapal patroli KP XIX-13 milik Ditpolairud Polda Sulteng telah mengamankan kapal kayu pembawa ratusan jerigen berisi solar, pada Jumat (15/4/2022) sore di perairan teluk Banggai Kab. Banggai laut” ungkapnya, Senin (18/4/2022) di Palu

Baca Juga :  Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 10 Pelaku Begal yang 23 Kali Beraksi

Didik juga mengatakan, BBM jenis solar diperkirakan sebanyak kurang lebih 7000 liter atau 7 ton.

Pengangkutan BBM jenis solar tidak dilengkapi dokumen dan rencana akan dibawa ke Pulau Taliabu, Prov. Maluku Utara, jelas Didik

Baca Juga :  Terjadi Pencurian Sampai 5 Kali Berturut-turut, Bhabinkamtibmas Pagesangan Polresta Mataram Cek Lokasi TKP.

Turut diamankan 4 orang yang ada didalam kapal pembawa BBM solar dan saat ini telah berada di Mako Ditpolairud Polda Sulteng untuk proses penyidikan, tegasnya

Terhadap tersangka dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas dengan ancaman 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar, pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru