Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Yang Mayatnya Dibuang di Kolong Jembatan Tol, Diringkus Polda Jateng

- Redaksi

Jumat, 18 Maret 2022 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita dan kerangka diduga anak kecil di bawah jembatan tol Semarang-Solo Km.425.

Satu orang tersangka yang ternyata kekasih korban berhasil diamankan berikut barang bukti kejahatan.

Hal tersebut disampaikan dalam keterangan pers yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Djuhandani didampingi Kabiddokkes Kombes Pol Sumy Hastri di Loby Gedung Ditreskrimum. Jumat, (18/03).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korbannya yakni seorang wanita bernama Sweetha Kusuma Gatra Subardiya / SKG (32) warga asal Kabupaten Sleman DIY dan anak laki-lakinya bernama Muhammad Faeyza Alfarisqi / MFA yang masih berusia 5 tahun.

“Pelaku bernama DCEW (31) warga dusun Sumber Girang, Lasem, Kabupaten Rembang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebelum membunuh korban, pelaku terlebih dahulu membunuh anak korban yang masih berusia 5 tahun. 

Dijelaskan oleh Kombes Pol Djuhandani, kasus terungkap setelah publikasi informasi penemuan mayat di bawah jembatan tol yang diupload petugas di akun Instagram @jatanras jateng.id.

Unggahan tersebut ditanggapi oleh seorang warganet yang mengaku mengenali identitas korban. Adik korban yang bernama HENRI PRACESHAR KARISMA mengenali pakaian dan barang-barang yang melekat pada tubuh korban.

Baca Juga :  MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

“Dari informasi itu kemudian dikembangkan dan terungkap korban mempunyai kedekatan hubungan dengan tersangka berinisial DCEW (31Th) warga Lasem, Kab. Rembang,” ungkapnya.

Korban berkenalan dengan pelaku dan berlanjut menjalin hubungan asmara. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai lajang padahal telah beristri dan memiliki anak.

Dalam hubungan tersebut, korban SKG percaya dan karena kesibukan kerjanya kemudian menitipkan anaknya pada pelaku yang juga tenaga medis vaksinator Covid 19. Namun, oleh pelaku yang bekerja di salah satu RS di Kota Semarang tersebut, anak korban (MFA) sering dianiaya dan ditelantarkan hingga akhirnya meninggal dunia.

“Oleh pelaku, mayat anak korban  dalam kondisi tanpa pakaian dibuang di bawah jembatan tol Semarang-Solo Km.425 yang jauh dari pemukiman warga. Itu terjadi pada tanggal 20 Februari 2022,” jelasnya.

Korban SKG yang tidak mengetahui hal tersebut terus menanyakan kabar kondisi anaknya yang dititipkan pada pelaku. Karena terus didesak oleh korban, kemudian keduanya bertemu di salah satu hotel di Semarang dan pelaku membunuh korban di kamar hotel tersebut pada 7 Maret 2022.

“Korban dihabisi pelaku dengan cara mencekik leher korban hingga kehabisan nafas,” ujar Dirreskrimum.

Selanjutnya oleh pelaku mayat korban dimasukkan dalam sarung dalam kondisi terikat kakinya dan dimasukkan mobil untuk dibawa kembali menuju Jembatan Tol Km.425.

Baca Juga :  Bareskrim Kerahkan Tim Asistensi Terkait Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur

Dari atas jembatan, pelaku membuang mayat korban tak jauh dari lokasi pelaku membuang mayat anak korban beberapa waktu sebelumnya.

“Ada dua motif dari pelaku DCEW membunuh korban, pertama pelaku cemburu karena dibandingkan dengan laki-laki lain dan motif kedua pelaku ketakutan karena terus ditanya korban mengenai kondisi dan keberadaan anak korban yang dititipkan kepadanya,” terang Djuhandani.

Pelaku ditangkap tim Jatanras di depan Markas Polda Jateng saat berupaya menghilangkan alibi dengan datang ke Mapolda Jateng untuk melaporkan orang hilang yang tak lain adalah korban yang dibunuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Djuhandani menyampaikan turut berduka cita pada keluarga korban yang ditinggalkan serta mempersilahkan media untuk membantu mengawal penanganan kasus tersebut.

“Proses penyidikan nanti akan dibagi dua perkara. Satu melibatkan penyidik dari Subdit II PPA terkait perlindungan anak dan satunya pidana umum terkait menghilangkan nyawa korban,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun pidana penjara.

(Adi)

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

Polres Metro Jakbar Amankan Puluhan Tersangka Kasus Narkoba

Selasa, 5 Nov 2024 - 16:35 WIB