LENSAPOLRI.COM, BALIKPAPAN — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dan tindak pidana pelayaran, Rabu (24/8/2022).
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Unit Patroli Anggana berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang ABK dari 3 (tiga) kapal klotok yang sedang mengambil batu bara tanpa izin di Perairan Loa Kulu, Kab. Kukar,ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, saat kejadian tersangka tertangkap tangan mengambil batu bara dengan sekop dari atas BG. ARMADA KALTIM 3001 yang di tarik TB. KOMPAS 03 tanpa ijin dari pemilik batu tersebut.
“personil unit patroli Anggana mengamankan barang bukti berupa1 (satu) unit kapal KM.IKBAL yang berisi batu bara sebanyak 15,572 ton, 4 buah buah dan 1 (unit) unit kapal KM. DHANY berisi baru bara sebanyak 12,482 ton, 6 buah sekop, serta 1 (satu) unit Kapal KM Amir” ucapnya.
Dengan kejadian tersebut,petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial JP (48), IM (47) , R (26) dan 3 saksi ABK
Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku terjerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 287 jo 27 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 59 ayat (1) jo pasal 28 ayat 4 huruf b UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Humas Polda Kaltim