Ditpolairud Polda Kaltim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Batubara dan Pelayaran

- Redaksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 17:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, BALIKPAPAN — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kaltim berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dan tindak pidana pelayaran, Rabu (24/8/2022).

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Unit Patroli Anggana berhasil mengamankan 15 (lima belas) orang ABK dari 3 (tiga) kapal klotok yang sedang mengambil batu bara tanpa izin di Perairan Loa Kulu, Kab. Kukar,ujarnya.

Lanjutnya, saat kejadian tersangka tertangkap tangan mengambil batu bara dengan sekop dari atas BG. ARMADA KALTIM 3001 yang di tarik TB. KOMPAS 03 tanpa ijin dari pemilik batu tersebut.

“personil unit patroli Anggana mengamankan barang bukti berupa1 (satu) unit kapal KM.IKBAL yang berisi batu bara sebanyak 15,572 ton, 4 buah buah dan 1 (unit) unit kapal KM. DHANY berisi baru bara sebanyak 12,482 ton, 6 buah sekop, serta 1 (satu) unit Kapal KM Amir” ucapnya.

Baca Juga :  Lakukan KDRT, Seorang Suami Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Paser

Dengan kejadian tersebut,petugas juga berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial JP (48), IM (47) , R (26) dan 3 saksi ABK

Atas tindak pidana yang dilakukan, ketiga pelaku terjerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 287 jo 27 UU RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan atau pasal 59 ayat (1) jo pasal 28 ayat 4 huruf b UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi
Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut
Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024
Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa
Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan
Beraksi Di Tamansari, DPO Curanmor dan Penadah Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kembali Mengungkap Kasus Pengoplosan Gas Bersubsidi
Karaoke C Diduga Sediakan Ekstasi, Narkoba dan Wanita Pengibur
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:41 WIB

Polsek Kalideres Jakarta Barat Amankan Pelajar Usai Aniaya Pelajar Lainnya dengan Penggaris Besi

Rabu, 12 Juni 2024 - 20:41 WIB

Pelapor Kasus Joging Track Garut Minta Kejati Ungkap Ketidakjelasan Penanganannya di Kejari Garut

Jumat, 9 Februari 2024 - 09:46 WIB

Kapolsek Cengkareng Sampaikan Pesan Ini Di Hari Pers Nasional 2024

Minggu, 17 Desember 2023 - 12:08 WIB

Tegas dan Prosedur, Polisi Amankan Enyok Bandar Sabu yang Lompat dari Lantai 5 ke lantai 2 Rusun Baladewa

Senin, 11 Desember 2023 - 19:43 WIB

Proyek SWD I ada 7 Kilometer Pembuatan Tanggul dan Pakai Tanah Galian, Ijin Pertambangan Dipertanyakan

Berita Terbaru

Berita Polres

Samapta Polsek Mengwi Imbau Pedagang Pasar Tradisional

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:15 WIB