Demak – Polres Demak mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Candi 2022 pada Senin (3/10/2022). Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan.
Operasi Zebra Candi 2022 di tandai dengan apel gelar pasukan yang diikuti oleh personel Polres Demak, Kodim 0716 Demak, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Demak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Operasi Zebra 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
“Operasi Zebra ini digelar serentak di seluruh Indonesia, terhitung mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober mendatang, selama 14 hari kedepan,” katanya.
Lanjutnya, pada pelaksanaan Operasi Zebra 2022 kali ini penegakkan hukum lalulintas dilakukan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan mengedepankan kegiatan yang bersifat edukatif, persuasif dan humanis.
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
“Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik,” ungkap Budi.
Budi menuturkan, Operasi Zebra digelar untuk menekan terjadinya pelanggaran lalu lintas yang bisa berujung kecelakaan.
“Sasarannya, di antaranya menyasar pengendara yang tidak mengenakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, berkendara di bawah umur, melawan arus, dan terhadap pengendara yang terbukti melanggar tatib lalu lintas,” terangnya.
Budi berharap, dengan dilaksanakannya Operasi Zebra Candi 2022 tersebut masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
“Dengan operasi Zebra 2022, diharapkan masyarakat Kabupaten Demak lebih patuh akan aturan hukum yang berlaku serta dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Demak khususnya,” pungkasnya. (Abii)