Pria Asal BTN Bukit Permai Seketeng Sumbawa Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa

- Redaksi

Rabu, 5 Oktober 2022 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa NTB – LensaPolri.com Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa yang dipimpin lngsung Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, S.H., M.H., pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 sekitar pukul 15.20 Wita berhasil meringkus tersangka yang berinisial IP setelah dilakukan penggeledahan badan tersangka didepan Kios milik Sdr. Tomi Iqbal Meindarsyah yang beralamatkan di Jalan Manggis (Jalan Baru) Kelurahan Uma Sima, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam hal itu Iptu Malaungi, S.H., M.H., mengatakan, bahwa identitas tersangka yang diringkus tim Satresnarkoba Sumbawa berinisial IP, Laki-laki (36) tahun, laki – laki, Asal BTN Bukit Permai Blok N No. 3, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga :  Awal Tahun Satreskoba berhasil amankan seorang wanita penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Dan saat tim Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan tersangka IP disaksikan oleh Tomi Iqbal Meindarsyah pemilik kos dan kios yang beralamat domisili di Jln. Manggis (Jalan Baru) Kel. Uma Sima Kec. Sumbawa Kab. Sumbawa, alamat KTP Dsn. Sebewe Rt 003 Rw 002 Ds. Sebewe Kec. Moyo Utara Kab. Sumbawa, Wisandi, S.H., (36) tahun, dan Andrianto Sukma Putra P, 28 tahun, dimana keduanya merupakan anggota POLRI, ASPOL Resort Sumbawa,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.

“Disampaikan juga barang bukti (BB) yang berhasil ditemukan dan diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Sumbawa saat melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka inisial IP berupa : 3 poket sabu dengan bruto 1,36 gram dengan rincian sebagai berikut : 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,60 gram, 1 poket sabu dengan bruto 0,38 gram, 1 poket ganja dengan bruto 1,36 gram, 1 butir obat tramadol, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek, 1 buah HP merk OPPO warna putih dan 1 buah dompet berisikan Uang tunai sebesar Rp 194.000 ribu rupiah,” tandas Iptu Malaungi, S.H., M.H.

Baca Juga :  Lima Remaja Diduga Gengster Ditangkap Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat

Atas kejadian tersebut terduga pelaku beserta BB dibawa langsung ke Mapolres Sumbawa untuk dimintai ketarangan guna untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan IP yang melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai Narkoba jenis Sabu akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Dani//Rian )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan
Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:58 WIB

Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:20 WIB

Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:00 WIB

Polsek Batuceper Ungkap Peredaran 2.160 Butir Tramadol, Dua Pelaku Diamankan

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Berita Terbaru