Ditresnarkoba Polda NTB Gelar Acara Pemusnahan Barang Bukti

- Redaksi

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) musnahkan belasan gram Sabu dan ribuan gram Narkoba jenis tanaman Ganja di Lapangan Hanggar Polairud Polda NTB, Kota Mataram, Jumat (7/10/2022).

Pemusnahan Narkoba di Polda NTB itu, dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dihadiri perwakilan dari BNN Provinsi NTB, Balai POM, Kejaksaan dan Pengadilan.

Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu seberat 14,48 gram dan Narkoba jenis tanaman ganja seberat 1.718,38 gram atau 1,7 kilo gram.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada tanggal 26 dan 29 Juli 2022.

Baca Juga :  Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Lotim Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pajak Dana Reses

Kasus pertama, barang bukti sabu seberat 14,79 gram tersebut merupakan hasil pengungkapan tanggal 26 Juli 2022 dari tersangka perempuan inisial NS di wilayah Lombok Timur.

“yang dimusnahkan hari ini sebanyak 14,48 gram, sisanya dipakai sebagai bahan penyelidikan, dan pengecekan barang bukti di Balai POM,” jelas Kabidhumas Polda NTB dalam acara Konferensi Pers pemusnahan BB Sabu dan Ganja di Mapolda NTB, Jumat (7/10).

Berikutnya barang bukti Narkoba jenis tanaman Ganja seberat 1,7 kilo gram tersebut, hasil dari pengungkapan tanggal 29 Juli 2022 dari tersangka inisial PRP laki-laki di wilayah Lombok Timur juga.

“barang bukti ini sebagian dibawa ke Balai POM untuk diuji lab, sebagian lagi dibawa ke pengadilan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sumbawa Kembali Ringkus Terduga Bandar Narkoba Di Uma Sima

“hari ini yang kita musnahkan sebagian besar dari yang disisihkan untuk BB Pom dan pengadilan,” ujarnya.

Pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 KUHP dan 111 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ancaman hukuman penjara paling singkat 5 atau 6 tahun, paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, kedua barang bukti tersebut masing-masing berasal dari luar daerah dan ada juga dari dalam daerah.

“yang Ganja berasal dari luar daerah, sementara sabu, tersangka mendapatkannya di dalam daerah,” jelas Deddy.

Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) terus memburu asal Sabu tersebut.

Baca Juga :  Polisi Rw Polsek Metro Taman Sari berhasil Membekuk pelaku Pencuri Handphone

Lalu bagaimana peran kedua tersangka, Deddy menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, keduanya merupakan pengedar, baik tersangka Sabu maupun Ganja.

Mengenai Pemusnahan barang bukti, Deddy menjelaskan, sudah melewati beberapa prosedur sesuai aturan, seperti memisahkan barang bukti menjadi tiga kategori.

Kategori pertama, disishkan untuk kepentingan pemeriksaan barang bukti ke Balai POM, berikutnya pemishan untuk barang bukti ke pengadilan dan terakhir untuk Pemusnahan.

“jumlah yang kita musnahkan tersebut, merupakan sisa dari yang telah disisihkan untuk semua kebutuhan itu,” ujarnya.

Sebagai rangkaian terakhir dari acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polda NTB itu, dihadapan para wartawan, semua stakeholder yang hadir menandatangani berita acara pemusnahan.

( L.J ) RED

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal
Pastikan Situasi Aman Kondusif, Kalapas Jember Ingatkan Jajaran Rupam
Pimpin Rapat Kerja, Kalapas Jember Beri Arahan Tegas
Kepala Keamanan Lapas Jember Resmi Dilantik, Kalapas Ajak Sinergi Demi Kemajuan Organisasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:55 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:14 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:54 WIB

Lapas Jember Gelar Deklarasi Komitmen Anti Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal

Berita Terbaru

News

TNI Koramil 01/Teluknaga Serbu Mapolsek Teluknaga

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:32 WIB