JAKARTA BARAT – Polisi menangkap empat tersangka penipuan pencurian motor dengan modus motor mogok.
Keempat pelaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial M alias Acil, MI alias Nopi, HH alias Heri dan BA alias Ade. Salah satu tersangka berperan sebagai perantara yang menjual motor hasil curian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, keempat tersangka ditangkap di kawasan Tangerang beberapa hari yang lalu.
“Hari ini mengamankan empat orang, perannya tiga orang yang di dalam video (eksekusi) kemudian satu orang lainnya sebagai perantara yang menjual kendaraan korban,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Menurut Haris, keempat tersangka yang merupakan pengangguran tersebut saat beraksi terpengaruh narkotika jenis sabu. Bahkan uang hasil kejahatan rencananya akan dibelikan sabu.
“Hasil pemeriksaan kita terhadap tersangka mereka keempatnya positif menggunakan sabu. Menurut pengakuan mereka, kendaraan korban yang dijual hasilnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu,” paparnya.
Haris menjelaskan, keempat tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatan dengan modus motor mogok tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit motor para pelaku yang digunakan saat beraksi.
“Mereka incar korban random aja. Siapa yang dikira lemah dan kebetulan saat kejadian korban yang berusaha menolong para tersangka menyetut motor,” bebernya.
Dalam aksinya, para tersangka tidak dibekali senjata tajam (sajam). Motor hasil pencurian mereka jual seharga Rp900 ribu. Uang itu mereka gunakan untuk membeli narkotika.
“Tersangka semua pengangguran. Keterangan dari mereka hanya pertama kali kejadian ini, tapi tidak menutup kemungkinan ada kejadian lain,” pungkasnya.
Lanjut Kompol Haris Kurniawan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta selalu waspada dan berhati-hati
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, aksi penipuan dengan modus motor mogok kini terjadi di kawasan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat. Dalam aksinya, komplotan pelaku berpura-pura motornya mogok lalu meminta pertolongan orang.
Hanya saja, orang yang menolong justru malah menjadi korban. Motor si penolong malah di bawa kabur oleh komplotan pelaku.
Aksi penipuan dengan modus baru itu viral di media sosial usai akun instagram @lensa_berita_jakarta mengunggahnya, Rabu (12/10/2022).
“Telah terjadi pembegalan motor bermodus mogok, lokasi Citra 2 Jakarta Barat,” tulisnya dalam caption.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar membenarkan kejadian pencurian dengan modus motor mogok itu. Dia menegaskan kejadian itu bukan pembegalan.
“Itu bukan begal, itu penipuan. Korban sudah buat LP,” kata Syafri saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Syafri, kejadian penipuan tersebut terjadi sekitar minggu kemarin.
Dia menceritakan, kejadian bermula ketika korban hendak menolong pelaku yang berjumlah tiga orang dengan berboncengan sepeda motor. Ketiga pelaku mengendarai satu motor.
“Terduga pelaku ini berboncengan tiga bawa motor pura-pura mogok. Nah korban waktu itu hendak menolong,” jelas Syafri.
Satu pelaku lalu menaiki motor bersama korban. Sementara dua pelaku lain berboncengan sepeda motor dengan kendaraan yang mereka bawa.
Korban sempat menyetut motor hingga ke kawasan Semanan, Kalideres dari Citra 2. Tiba di Semanan, pelaku tiba-tiba saja menyuruh korban untuk berhenti karena ingin mengambil uang.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan ingin mengambil uang. Namun ternyata pelaku gak balik-balik lagi,” ungkap Syafri.
Korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )